Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salam Tribun Timur

Salam Tribun Timur: Pedagang Batas Perbatasan

Pasar Pabaeng-baeng terhampar di pangkal Jalan Sultan Alauddin, jalan nasional yang bermuara ke Kabupaten Gowa.

Tayang:
Editor: AS Kambie
TRIBUN TIMUR/ist
HEADLINE TRIBUN - Headline Tribun Timur, Senin (6/1/2026). Sebanyak 13 polisi diperiksa kasus pemukulan saat malam tahun baru di Pantai Tak Berombak Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bukan sembarang nama. Pabaeng-baeng boleh jadi sudah asing di telinga generasi Z, bahkan sebagian milenial. Kedengarannya memang aneh. Namun nama ini menyimpan ingatan kota yang panjang. Dalam Kamus Makassar–Indonesia karya Aburaerah Arief (1995), kata baeng berarti “batas”, sementara pabaeng-baeng diartikan sebagai “perbatasan”.

Nama, dalam kacamata sosiologi, bukan sekadar penanda geografis. Ia adalah simbol ingatan kolektif, penanda tentang fungsi sosial sebuah ruang pada masanya. Dan pada mulanya, Pabaeng-baeng memang sebuah batas.

Kini, makna leksikal itu tak lagi sepenuhnya cocok. Pasar Pabaeng-baeng terhampar di pangkal Jalan Sultan Alauddin, jalan nasional yang bermuara ke Kabupaten Gowa. Ia bukan lagi tepi kota, melainkan bagian denyut utamanya. Namun sejarah mencatat, sebelum era Wali Kota Makassar HM Daeng Patompo (1965–1978), kawasan ini masuk wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Gowa.

Dengan luas sekitar 2,5 hektare, Pabaeng-baeng telah menjadi pusat perbelanjaan tradisional sejak zaman Belanda. Pasar ini berpindah ke Makassar setelah perluasan wilayah kota pada tahun 1971. Batas administratif bergeser. Tetapi seperti sering terjadi, batas sosial dan ingatan ruang tak selalu ikut berpindah.

Masalah mulai muncul ketika ruang kota berubah fungsi. Sama seperti banyak pasar tradisional lain, Pabaeng-baeng dianggap mengusik kenyamanan pengguna jalan. Pedagang kerap meluber hingga separuh badan Jalan Sultan Alauddin, padahal jalan ini berstatus jalan nasional, dengan ritme lalu lintas yang padat dan tak bisa ditawar.

Menjelang akhir 2025, Pemerintah Kota Makassar menyatakan harapan membenahi Pasar Pabaeng-baeng, terutama penertiban pedagang kaki lima. Wacana relokasi pun beredar. Ketakutan merebak. Sebanyak 24 PKL tegas menyatakan menolak relokasi saat ditemui tim pemkot pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Kami siap ditata dan diatur, tapi menolak direlokasi,” kata perwakilan pedagang.

Penolakan itu berujung ke jalanan. Masih atas nama pedagang dan rakyat, dua kelompok pendemo menutup Jalan Ahmad Yani di depan Balai Kota Makassar, Senin, 5 Januari 2026. Inilah demonstrasi pertama di Makassar tahun ini. Kemacetan pun tak terelak, dari Taman Macan hingga Bundaran Jalan Nusantara.

Di sinilah ironi kota bekerja. Dalam teori sosial, ruang publik adalah arena kepentingan yang saling bertarung. Pedagang membawa kepentingan ekonomi hidup-hidupan. Pengguna jalan membawa kepentingan waktu dan mobilitas. Keduanya sama-sama sah. Namun tidak selalu setara dalam hal suara.

Ironisnya, di tempat yang namanya berarti “batas”, batas itu justru terus dilampaui. Pedagang maju ke badan jalan. Pendemo menutup ruas kota. Entah karena pembeli malas berjalan kaki, atau pedagang tak percaya diri berjualan di tempat yang disediakan, yang jelas batas ruang dan batas kepentingan kian kabur.

Padahal, ribuan pelajar, pekerja, dan pengendara menggerutu setiap hari. Saat mereka terburu-buru ke sekolah dan tempat kerja, mereka dipaksa melambat, bahkan berhenti. Suara mereka memang tak berspanduk. Tak menutup jalan. Namun dalam kehidupan kota, gerutu yang dipendam lama-lama bisa berubah menjadi doa, atau laknat, yang senyap. Salam!

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved