Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Wanita Berkerudung Tanpa Busana Ludahi Alquran, Bareskrim Polri Deteksi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menginjar seorang wanita berkerudung tanpa busana, ludahi Alquran.

Editor: Ansar
X
PENISTAAN AGAMA - Dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang wanita viral di media sosial. Wanita tersebut terlihat meludahi kita suci Al-Quran. /Sumber: X-dhemit is_back 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menginjar seorang wanita berkerudung tanpa busana, ludahi Alquran.

Polisi sedang profiling wanita yang menghina kitab suci Al-quran itu.

Profiling adalah sebuah metode atau proses pengumpulan, analisis, dan interpretasi data atau informasi mengenai subjek tertentu, individu, kelompok, objek, atau data untuk membangun sebuah gambaran, pola, atau profil karakteristik yang akurat dan komprehensif.

"Sedang kami profilling. Masih dalam pencarian," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam keterangannya dikutip pada Senin (24/11/2025).

Meski begitu, Rizki belum membeberkan soal hasil pencarian pihaknya terkait identitas maupun keberadaan wanita tersebut.

Dugaan penistaan agama
 
Dugaan penistaan agama yang dilakukan wanita tersebut viral di media sosial. 

Ia merekam video yang kini tersebar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, wanita tersebut terlihat mengenakan kerudung warna hitam yang menutup kepalanya. 

Namun dari penampakannya, tak ada sehelai benang pun yang menutupi bagian tubuhnya bagian atas.

Terlihat wanita itu langsung meludahi Al-quran yang berada digenggamannya saat itu.

"Ini tuh barang sok suci ya," kata wanita tersebut.

Setelahnya, wanita itu terdengar melantunkan ayat suci sambil menyelipkan kata-kata kasar yang menjurus kepada kelamin laki-laki dan perempuan.

Di bagian akhir video, wanita itu nampak belum puas melakukan penghinaan terhadap kitab suci dan kembali meludahinya.

Kasus Penghinaan Alquran di Bengkulu

Sebelumnya kasus penghinaan terhadap kita suci Alquran terjadi di Provinsi Bengkulu.

Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu,  videonya viral karena menginjak Al-Quran.

Dia kini telah dipecat sebagai ASN.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang memutuskan untuk memberhentikan Vita dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, dan kepada negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yakni pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Bagaimana Reaksi Vita Amalia atas Pemecatan Ini?

Vita Amalia menyatakan dirinya pasrah dengan keputusan Pemkab Kepahiang. Dengan suara lirih, ia mengaku bahwa video yang viral itu sebenarnya dibuat untuk kekasihnya, bukan untuk konsumsi publik.

Ia menyebut dirinya sebagai korban dalam kasus ini.

“Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini,” ujar Vita.

Menurut Vita, video tersebut dibuat karena dirinya dalam kondisi sakit dan tertekan setelah dituduh selingkuh oleh pacarnya.

Sang pacar kemudian menantang Vita untuk bersumpah dengan menginjak Al-Quran.

Karena merasa terdesak, Vita pun menuruti tantangan tersebut dan mengirimkan video itu hanya kepada pacarnya. Ia tak menyangka jika video itu kemudian disebarkan dan menjadi viral.

“Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi,” kata Vita pasrah saat mengetahui dirinya resmi dipecat dari status ASN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved