Profil Firdaus Oiwobo Loyalis Gibran Tuding Prof Jimly dan Mahmud MD, Pasang Badan Bela Jokowi
Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie itu menilai, keaslian ijazah Jokowi perlu dibuktikan sebelum menyeret Roy Suryo Cs ke ranah hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo curi perhatian.
Firdaus Oiwobo sindir keras dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie.
Hal itu terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sindiran itu mulai dari kebanyakan liburan hingga menyebut nalar hukum kedua pakar itu kerdil.
Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie itu menilai, keaslian ijazah Jokowi perlu dibuktikan sebelum menyeret Roy Suryo Cs ke ranah hukum.
Menurut Firdaus Oiwobo, pembahasan soal asli atau palsu ijazah sang presiden justru menunjukkan kurang pahamnya Mahfud MD dan Prof Jimly terhadap prinsip hukum tata negara.
"Yah, kalau balik lagi begitu (pertanyakan asli atau palsu) berarti kita enggak sekolah dong semua. Sama aja yang gua analogikan kayak Pak Mahfud dan Pak Jimly tadi. Pak Jimly ini kebanyakan liburan jadi kurang baca buku, jangan lagi-lagi, tanya soal ijazah," kata Firdaus seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang pada Minggu (16/11/2025).
Ia meminta agar isu keabsahan ijazah dihentikan karena bukan lagi menjadi ranah perdebatan hukum.
Ia menegaskan seorang presiden memiliki kekebalan (imunitas) yang sudah diatur di dalam undang-undang sehingga tidak bisa dipidana dalam konteks tersebut.
"Yang dibahas itu tentang imunitas seorang presiden yang sudah dituangkan dalam undang-undang. Seorang pejabat publik imunitasnya sudah dituangkan, dan dia sudah diberikan kekuatan hukum di situ. Jadi, kalau Pak Mahfud MD membahas lagi masalahnya ijazahnya asli atau palsu itu dulu, berarti dia enggak ngerti hukum tata negara," jelasnya.
Firdaus juga menilai bahwa Mahfud MD dan Profesor Jimly seakan menyamakan posisi presiden dengan warga biasa ketika menilai perlu atau tidaknya pembuktian ijazah.
"Jadi kalau kita bahas lagi, seakan-akan menyamakan presidennya seperti orang biasa dong. Yang menjadi presiden dan wakil presiden luar biasa karena undang-undang yang diciptakan. Mau bener mau salah presiden, jangan lo pidanain, karena undang-undangnya udah ada," pungkasnya.
Disebut Kerdil
Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs.
"Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu," katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025).
Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru.
Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs.
"Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda," jelasnya.
Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.
Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti.
Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut.
"Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM," jelasnya.
"Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa," tambahnya.
Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut.
"Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya."
"Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar," pungkasnya.
Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.
Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.
"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.
"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.
Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.
"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.
Profil Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo seorang pengacara yang lahir pada 7 Juli 1976.
Firdaus memeluk agama Islam.
Ia merupakan pengacara di Law Firm Firdaus Oiwobo SH & Partners berkantor di wilayah Jabodetabek.
Mengutip dari akun Linkedln, Firdaus menjadi pengacara di kantor hukumnya sejak tahun 2018.
Biodata Firdaus Oiwobo
Nama Lengkap: Muhammad Firdaus Oiwobo
Nama Panggung: Firdaus Oiwobo
Tanggal Lahir: 7 Juli 1976
Usia: 48 Tahun
Pekerjaan: Pengacara
Pendidikan: SMA Muhammadiyah 15, S1 Administrasi Negara dari Universitas Islam Syekh Yusuf dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
Domisili: Tangerang, Banten
Kebangsaan: Indonesia Instagram: @m.firdausoiwobo_sh
TikTok: @firdaus_oiwobo
Pendidikan Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo diketahui merupakan alumni SMA Muhammadiyah 15.
Kemudian menempuh pendidikan S1 di bidang Administrasi Negara di Universitas Islam Syekh Yusuf.
Firdaus melanjutkan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan, ia mendirikan firma hukumnya sendiri, yakni M. Firdaus Oiwobo Law Firm
Selain aktif di bidang hukum, Firdaus juga terlibat dalam berbagai organisasi.
Ia merupakan pimpinan Yayasan Mutiara Taman Firdaus dan memiliki keterlibatan dalam Perkumpulan Artis Republik Indonesia (Perarri).
Selain itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum Satgas Anti-Narkoba Nasional.
Dengan berbagai peran, Firdaus menjadi figur publik kerap mendapat perhatian, terutama dalam kasus hukum.
Selain itu, Firdaus Oiwobo juga Owner Label Musik Guideblack Pro sekaligus vokalis Band Vertical Blue.
Jabatan lain pernah diembannya, Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).
(Tribun-timur.com / TribunJakarta.com )
| Masa Lalu Sri Mulyani Diungkit Mahfud MD, Lobi Kejagung Setop Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun |
|
|---|
| Purbaya Ingin Bubarkan Satgas BLBI Bentukan Jokowi, Mahfud MD Ingatkan Risiko Besar Harus Ditanggung |
|
|---|
| Reaksi DPR RI Saat Cucu Mahfud MD Keracunan MBG |
|
|---|
| Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Dasar Hukum MBG: Hanya Keputusan Rapat |
|
|---|
| Alasan PDIP Dukung Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Kepolisian, Rekam Jejak Diungkit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PRO-GIBRAN-Ketua-Umum-Pro-Gibran-Firdaus-Oiwobo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.