KUR Pegadaian
Tabel KUR Pegadaian Pinjaman Rp10 Juta sampai Rp50 Juta, Bebas Denda dan Biaya Administrasi
Bagi masyarakat yang membutuhkan KUR kini Pegadaian meluncurkan Kredit Usaha Rakyat dengan sejumlah keunggulan.
Minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
Memiliki usaha UMKM yang sah dan layak sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Calon Rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti leasing, KPR, kartu kredit, kredit pensiunan dll dengan catatan setoran atau pembayaran cicilan lancar dan masih memiliki kemampuan untuk membayar.
Memperoleh atau memiliki pendapatan rutin bulanan atau mingguan
Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
Berjarak kurang dari 5 KM dari outlet Pegadaian
Angsuran tetap (flat) setiap bulan
Biaya Imbal Jasa Kafalah atau asuransi ditanggung oleh Pegadaian (gratis)
Biaya administrasi gratis
Ketentuan khusus produk
1. Khusus kredit modal usaha
2. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan
3. Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) untuk KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan adalah Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) hingga Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
4. Besaran Mu’nah atau jasa pemeliharaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan yaitu 6 persen efektif per tahun. Jadi, prinsip yang digunakan bukan berupa bunga melainkan Mu’nah pemeliharaan
5. Tarif produk:
| Berkaca dari Penculikan Bilqis, Pemkab Bulukumba Minta Msayarakat Bersatu Jaga Keselamatan Anak |
|
|---|
| Bacaan Dzikir Pagi dan Petang Bahasa Arab/Latin beserta Terjemahannya, Lengkap Manfaat Dzikir |
|
|---|
| Kampus Unggulan Terpusat di Jawa, tapi SDM di Daerah Kaya Nikel dan Gas Tertinggal |
|
|---|
| Fakta Orang Rimba Jambi Penampung Bilqis: Antropolog Jelaskan Identitas Komunitas Adat |
|
|---|
| UMKM Perempuan Luwu Utara Dilatih Pisahkan Uang Usaha dan Dapur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KUR-PEGADAIAN-Tabel-KUR-Syariah-Instagram.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.