Profil Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Berani Tersangkakan Suami Anggota Dewan
AKP Eko Widiantoro berani tersangkakan suami suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.
AKP Eko Widiantoro berani tersangkakan suami suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur.
Tersangka adalah AW, pria muda penganiaya guru SMP.
AKP Eko Widiantoro menangani kasus tersebut sudah mengantongi bukti penganiayaan.
Sosok AW tengah menjadi perhatian publik setelah terseret penganiayaan terhadap seorang guru.
Sosok suami 'Bu Dewan' ini sebelumnya tidak banyak dikenal.
Namun belakangan AW mendadak viral setelah terekam memukuli serta mengancam Eko Prayitno (37).
Korban adalah guru di SMP Negeri 1 Trenggalek.
Insiden itu memancing amarah warganet, terlebih karena dilakukan seseorang yang memiliki hubungan dengan pejabat daerah.
Kasus ini berawal dari persoalan sederhana.
AW tidak terima ponsel adiknya, berinisial N, disita pihak sekolah.
Mengutip laporan Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025), AW diketahui lahir pada tahun 1998 sehingga usianya kini baru menginjak 27 tahun.
Meski masih muda, AW sudah menjadi sorotan karena statusnya sebagai suami dari seorang anggota DPRD Trenggalek.
AW merupakan anak seorang kepala desa.
Keduanya berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak, dan dikenal sebagai keluarga aktif dalam kegiatan pemerintahan lokal.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan hal tersebut ketika dimintai keterangan oleh awak media.
"Tersangka merupakan suami dari anggota dewan," katanya, menegaskan keterkaitan posisi sosial AW dengan persoalan yang sedang ditangani kepolisian.
Informasi mengenai latar belakang AW memang tidak banyak tersedia, namun kasus ini membuat identitas dan perilakunya muncul ke permukaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AW resmi ditahan sejak Senin (3/11/2025) malam, kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Ia kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Status tersangka tersebut membuat AW harus menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, tanpa perlakuan khusus meski memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.
AKP Eko menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan motif secara penuh.
Berdasarkan temuan awal, motif sementara dipicu oleh keinginan AW untuk membalas dendam atas laporan adiknya yang merasa dirugikan oleh pihak sekolah.
"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya (N) terkait dugaan perusakan HP siswa," jelas AKP Eko dalam keterangannya.
Namun fakta yang ditemukan petugas berbeda jauh dari anggapan AW. Setelah ponsel tersebut diperiksa, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kerusakan sama sekali.
"Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.
Dengan perkembangan ini, publik kini menanti kelanjutan proses hukum AW, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya menahan emosi dan menghormati tenaga pendidik.
Kronologi kejadian
Eko Prayitno membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya.
Semua bermula saat ia mengajar di sekolah.
Ia memerintahkan para siswanya untuk mengerjakan tugas secara kelompok.
Eko Prayitno memperbolehkan siswanya menggunakan HP sebagai fasilitas pendukung mencari bahan tugas.
Akan tetapi, ia memergoki N adik dari AW malah mengoperasikan HP tidak sebagaimana mestinya.
Dirinya kemudian menyita HP milik N untuk diberikan ke pihak kesiswaan sebagai aturan sekolah.
Tidak lama kemudian Eko Prayitno mendapatkan telepon dari seseorang tak dikenal.
Dengan nada keras dan marah, penelepon tersebut menantangnya berkelahi.
"Padahal saya hanya menjalankan aturan sekolah. Saya tidak bisa berkelahi,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Pada Jumat (31/10/2025) siang, Eko Prayitno dibuat penasaran dengan mobil berwarna hitam parkir depan rumahnya usai salat Jumat.
Sosok pria yang belakangan diketahui adalah AW keluar dan langsung memukulinya.
AW juga memaksa agar Eko Prayitno menghadap sang ayah untuk menyelesaikan masalah.
"Kalau hari ini kamu tidak menghadap ayahnya di Puyung rumahmu tak bakar, SMP tak bakar, saya tidak tahu ternyata istri dan anak saya dengar," ucap Eko.
Mirisnya aksi arogan AW dilihat langsung oleh anak Eko Prayitno.
Akibat bocah tersebut trauma hingga sekarang.
"Kalau ada mobil yang lewat, (dia) langsung cari ibunya, tanya siapa yang datang."
"(Psikologi anak) Itu yang saya khawatirkan, saya sayangkan, ini akan sembuh kapan, karena masih anak," tandasnya.
Profil AKP Eko Widiantoro
Jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Trenggalek saat ini dijabat AKP Eko Widiantoro.
Eko berperan paling menonjol dalam mengungkap kasus-kasus kriminal besar di Trenggalek.
-Pangkat/Nama: AKP Eko Widiantoro
Jabatan Saat Ini: Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur.
Peran Utama: Memimpin unit reserse kriminal bertanggung jawab atas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Trenggalek.
-Kasus menonjol yang ditangani
AKP Eko Widiantoro sering muncul di media sebagai juru bicara kepolisian yang menangani kasus-kasus kriminal menonjol di wilayah Trenggalek:
- Kasus penganiayaan guru:
Ia adalah pejabat yang menangani kasus viral penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek oleh pria berinisial AW karena masalah penyitaan HP.
Pihaknya mengonfirmasi penetapan dan penahanan tersangka AW.
- Penemuan potongan mayat mutilasi:
Ia juga terlibat dalam penanganan kasus penemuan potongan kepala korban mutilasi yang ditemukan di kawasan Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Kasus ini merupakan bagian dari kasus mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.
(TRIBUN-TIMUR.COM / TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)
AKP Eko Widiantoro
Profil AKP Eko Widiantoro
Sosok AKP Eko Widiantoro
Polres Trenggalek
Kasat Reskrim
| Sosok AKP Rian Oktaria Kasat Reskrim Polres Mimika Terancam Copot Usai Keroyok Jurnalis |
|
|---|
| Sosok IPTU Fahrul Tangkap Satpam Bobol ATM Rp410 Juta di Sengkang, Ini Profil Lengkapnya |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah Dimutasi ke Polda Sulsel |
|
|---|
| Kasat Reskrim Irit Bicara Soal Dugaan Korupsi Rehabilitasi Pasar Sentral Pinrang |
|
|---|
| Profil Iptu Muhammad Ali, Kasat Reskrim Polres Bulukumba Berpengalaman Ungkap Kasus Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.