Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok AW Suami Anggota Dewan Aniaya Guru SMP, Kini Tersangka

Namun belakangan AW mendadak viral setelah terekam memukuli serta mengancam Eko Prayitno (37).

Editor: Ansar
TribunJatim
GURU DIPUKULI - (Kiri) Tampang AW, suami suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang pukuli guru dan (Kanan) Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). (Kolase: YouTube TribunJatim) 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AW resmi ditahan sejak Senin (3/11/2025) malam, kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Ia kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Status tersangka tersebut membuat AW harus menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, tanpa perlakuan khusus meski memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.

AKP Eko menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan motif secara penuh.

Berdasarkan temuan awal, motif sementara dipicu oleh keinginan AW untuk membalas dendam atas laporan adiknya yang merasa dirugikan oleh pihak sekolah.

"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya (N) terkait dugaan perusakan HP siswa," jelas AKP Eko dalam keterangannya.

Namun fakta yang ditemukan petugas berbeda jauh dari anggapan AW. Setelah ponsel tersebut diperiksa, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kerusakan sama sekali.

"Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.

Dengan perkembangan ini, publik kini menanti kelanjutan proses hukum AW, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya menahan emosi dan menghormati tenaga pendidik. 

Kronologi kejadian

Eko Prayitno membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya.

Semua bermula saat ia mengajar di sekolah.

Ia memerintahkan para siswanya untuk mengerjakan tugas secara kelompok.

Eko Prayitno memperbolehkan siswanya menggunakan HP sebagai fasilitas pendukung mencari bahan tugas.

Akan tetapi, ia memergoki N adik dari AW malah mengoperasikan HP tidak sebagaimana mestinya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved