Nasaruddin Umar Bentuk Satgas, Bertugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak
Ia mengatakan sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Kementerian Agama telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA).
Ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memastikan anak-anak yang menempuh pendidikan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.
Menurut Menag, kesepakatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekerasan pada santri pesantren.
“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” ujar Menag Nasaruddin.
Upaya bersama Kemenag dengan KemenPPPA, kata Menag Nasaruddin, dilakukan pada tiga ranah, yaitu: 1) mempromosikan hak-hak anak, termasuk hak terlindungi dari kekerasan; 2) mencegah kekerasan pada anak, dan ini misalnya dilakukan dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, dan menegakkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang anak; dan 3) mengatasi atau merespon anak yang mengalami kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual di lingkungan manapun.
“Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” ucap Menag Nasaruddin.
“Tentunya kita juga gandeng semua pihak yang concern dalam pengembangan pesantren ramah anak, baik para ulama perempuan, para gus dan ning di pesantren, aktivis perempuan dan anak, dan pihak lainnya,” sambung Menag Nasaruddin.
Strategi Pencegahan Kekerasan
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menambahkan, selain membentuk Satgas dan menguatkan regulasi sesuai arahan Menag Nasaruddin, sejumlah langkah praktis pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan juga sudah dilakukan Kementerian Agama.
Pertama, melakukan piloting pendampingan. Kemenag telah menerbitkan, Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.
“Pada tahap awal, kita telah menentukan 512 pesantren yang menjadi piloting Pesantren Ramah Anak,” sebut Suyitno.
Kedua, Digitalisasi Sistem Pelaporan. Saat ini, pelaporan tindak kekerasan di pesantren, sudah dapat dilakukan melalui Telepontren. Ini merupakan layanan chat dan call center inovatif berbasis platform Whatsapp (Nomor Resmi: 0822-2666-1854).
“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag/KPAI/KOMNAS Perempuan. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri,” papar Suyitno.
Staf Khusus Menag bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu menambahkan, Kemenag juga menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran di kalangan pesantren.
Selain itu, Kemenag juga melakukan pembinaan Pesantren Ramah Anak melalui Sosialisasi Masa Taaruf Santri (Mata Santri).
| Jusuf Kalla Akan Bicara soal Masjid dan Perdamaian di Hadapan Tokoh Lintas Agama di Roma |
|
|---|
| Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Menag Tekankan Pengawasan Berbasis Risiko |
|
|---|
| Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren, Kemenag Gowa Sebut Momentum Perkuat Pendidikan dan Dakwah |
|
|---|
| Harapan Kepala Kantor Kemenag Wajo Soal Ditjen Pesantren Disetujui Presiden Prabowo |
|
|---|
| Tugas dan Fungsi Ditjen Pesantren, Prabowo Sudah Setujui Usulan Kemenag |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.