Nasaruddin Umar Bentuk Satgas, Bertugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak
Ia mengatakan sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sedang menjalankan program menyasar pesantren.
Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengembangkan pesantren ramah anak.
Ia mengatakan sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan.,” tegas Menag Nasaruddin di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
"Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," tambah Menag Nasaruddin.
Kehadiran KMA 91 tahun 2025, memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan.
Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.
Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Regulasi ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak (Memuat Panduan Umum Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan).
Pada 2024, terbit juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, yang memuat Pengasuhan Ramah Anak Zero Kekerasan, Identifikasi Ruang Gelap di Pesantren yang Rentan Kekerasan menjadi Ruang Terang.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag Nasaruddin.
PPIM UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 8 Juli 2025 merilis temuan riset dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”.
Riset dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren. Temuan utama menunjukkan bahwa ada 1,06 persen dari 43.000 pesantren yang tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9 persen pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya, untuk berbagi praktik baik upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Ini komitmen penting untuk kita bersama,” jelas Menag Nasaruddin.
Sinergi KemenPPPA
| Jusuf Kalla Akan Bicara soal Masjid dan Perdamaian di Hadapan Tokoh Lintas Agama di Roma |
|
|---|
| Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Menag Tekankan Pengawasan Berbasis Risiko |
|
|---|
| Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren, Kemenag Gowa Sebut Momentum Perkuat Pendidikan dan Dakwah |
|
|---|
| Harapan Kepala Kantor Kemenag Wajo Soal Ditjen Pesantren Disetujui Presiden Prabowo |
|
|---|
| Tugas dan Fungsi Ditjen Pesantren, Prabowo Sudah Setujui Usulan Kemenag |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.