Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi? Kini Beredar Informasi

Pensiunan PNS terbawa isu tersebut dan meyakini jika kenaikan gaji pensiunan PNS itu benar adanya.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
GAJI PNS - Kini sedang ramai di media sosial perihal gaji pensiunan PNS 2025 akan naik di Oktober 2025 ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kenaikan gaji pensiunan PNS dan PNS aktif sedang ramai di pencarian.

Sedang ramai di media sosial soal gaji pensiunan PNS 2025 akan naik di Oktober 2025 ini.

Rumor itu beredar berawal dari kenaikan gaji pensiunan PNS ini dengan kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Pensiunan PNS terbawa isu tersebut dan meyakini jika kenaikan gaji pensiunan PNS itu benar adanya.

 Padahal, kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut benar atau tidaknya belum kita ketahui bersama.

Maka dari itu, banyak sekali para pensiunan PNS bertanya-tanya, apakah benar gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ini akan kembali naik?

Naik Gaji Tahun 2024

Nah Tribuners, ternyata gaji pensiunan sebenarnya sudah dilakukan sejak awal tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah lama mengabdi untuk negara.

Kenaikan ini mencakup gaji pokok yang sudah disesuaikan 12 persen, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa potongan tambahan.

Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen secara otomatis ke rekening penerima setiap bulan, sehingga pensiunan tidak perlu mengurus ulang data, asalkan rekening masih aktif.

Lantas, bagaimana dengan tahun 2025, apakah gaji pensiunan PNS naik?

Menanggapi naik atau tidaknya gaji pensiunan PNS, PT Taspen menegaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah satu-satunya dasar hukum kenaikan gaji pensiun hingga saat ini.

Artinya, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan tambahan di tahun 2025.

Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tetapi aturan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.

Perpres tersebut menetapkan kenaikan gaji ASN aktif dengan besaran 8 persen hingga 12 persen , tergantung golongan dan masa kerja.

Kenaikan berlaku mulai Oktober 2025, dan akan dicairkan pada November 2025 dalam bentuk rapel dua bulan. Namun, pensiunan tidak termasuk dalam kebijakan ini. 

Gaji Pensiunan PNS 2025

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Gaji Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiun Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Pensiun Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji Pensiun Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kabar kenaikan gaji PNS

Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 seperti mengutip laman peraturan.bpk.go.id.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang telah resmi ditandatangani Presiden dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia. Namun, bagi para pensiunan PNS, kepastian kenaikan gaji pensiun masih harus menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.

Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan

Meskipun kebijakan kenaikan gaji ASN aktif telah dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah, tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan PNS.

Sebab, penyesuaian gaji pensiunan biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir PNS aktif.

Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025. Artinya, besaran gaji pensiun masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Puluh atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir sebagai berikut:

PNS Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

PNS Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

PNS Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, meskipun terdapat rencana kenaikan gaji ASN aktif dalam Perpres 79/2025, gaji pensiunan PNS belum mengalami perubahan hingga pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang baru.

Payung Hukum Gaji ASN Masih Berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Selain itu, hingga saat ini struktur gaji pokok ASN aktif masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Artinya, regulasi tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji PNS dan menjadi rujukan utama dalam menentukan nilai pensiun.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal negara, sebelum menetapkan besaran pasti kenaikan gaji tahun 2025.

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS masih bersifat wacana, dan belum memiliki dasar hukum baru hingga pertengahan Oktober 2025. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved