Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Sudah Pecat 26 Pegawai, 13 Pelanggaran Etik Menyusul

Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 8 September 2025.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Baru sebulan menjabat, 25 pegawai sudah dipeca, 13 orang menyusul. 

Untuk mengurangi potensi penyimpangan di masa depan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mendorong Kementerian Keuangan agar mempercepat penerapan sistem Coretax Administration System.

Sistem ini, menurut Fauzi, bertujuan meminimalkan interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, yang selama ini kerap menimbulkan potensi transaksi ilegal.

“Kalau terjadi pertemuan, maka terjadilah transaksi di situ,” katanya.

Ia menambahkan, sistem digital seperti pengiriman SPT lewat handphone atau email akan membuat proses pelaporan pajak lebih efisien dan transparan.

Fungsi Kemenkeu

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang kini dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa, memiliki fungsi mendasar sebagai pengelola utama keuangan negara.

Lembaga ini bertugas membantu presiden dalam mengatur seluruh aspek keuangan nasional, mulai dari penerimaan, pengeluaran, pembiayaan, hingga pengelolaan kekayaan negara.

Dalam perannya, Kementerian Keuangan berfungsi menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan fiskal dan sektor keuangan yang mencakup penganggaran, perpajakan, kepabeanan, cukai, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Tujuannya adalah untuk memastikan agar keuangan negara digunakan secara efisien, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga berperan penting dalam menjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar.

Di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis, lembaga ini memastikan defisit anggaran tetap terkendali, utang negara dikelola dengan hati-hati, dan kebijakan fiskal tetap kredibel di mata pelaku pasar dan investor.

Fungsi lainnya mencakup pengelolaan penerimaan negara dari pajak, bea masuk, dan cukai, serta pengelolaan belanja negara agar penggunaannya tepat sasaran dan efektif.

Kementerian juga bertanggung jawab atas perbendaharaan dan aset negara, termasuk dalam hal pengawasan pembiayaan dan manajemen risiko keuangan nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Keuangan tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi erat dengan lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sinergi ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menghadapi potensi risiko ekonomi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved