Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perokok Ilegal di Soppeng: Saya Tidak Mau Pusing, Biarkan Polisi Tangani

Selain itu, Satreskrim Polres Soppeng juga mengamankan 186 bungkus rokok tanpa kemasan.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
ROKOK ILEGAL - Rokok ilegal juga beredar di Kabupaten Soppeng. Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra menyebut kasus rokok ilegal yang ditanganinya telah dilimpahkan ke Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Parepare. 

Rokok ilegal banjiri Sulsel

Rokok ilegal asal China membanjiri Sulawesi Selatan.

Kanwil DJBC Sulbagsel mencatat 30.014.008 batang rokok tanpa pita cukai beredar di wilayah kerjanya.

Merek paling mudah ditemukan Double Happiness, berbungkus emas dengan tulisan huruf China tanpa pita cukai.

Rokok ini dijual bebas di sejumlah warung di Pinrang dan Parepare. Harganya murah dibandingkan rokok resmi di pasaran.

“Rokok ini cuma Rp20 ribu, sedangkan Marlboro sudah Rp53 ribu. Rasanya juga tidak jauh beda,” kata Iksan, warga Pinrang, Rabu (8/10/2025).

Penjual rokok setempat mengakui menjual rokok tanpa cukai karena tingginya permintaan.

“Banyak yang cari, jadi dijual saja. Tidak pernah juga ada melarang,” ujar Jum, penjual rokok di Pinrang.

Maraknya rokok ilegal jadi sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan Bea Cukai di daerah ini.

Pihak terkait diharapkan memperketat pengawasan agar peredaran rokok tanpa cukai bisa ditekan.

Sebanyak 30.014.008 batang rokok ilegal disita Kanwil DJBC Sulbagsel. Nilai barang hasil penindakan itu diperkirakan mencapai Rp45,04 miliar.

Dari hasil operasi ini, Bea Cukai Sulbagsel menyelamatkan potensi kerugian negara Rp30,22 miliar.

Selain hasil tembakau, Bea Cukai juga mencatat keberhasilan di sektor lain.

Di antaranya penyitaan 6.114 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp900 juta, serta penanganan 80 berkas kasus ultimum remedium bernilai Rp6,52 miliar.

Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tentang bahaya dan sanksi rokok ilegal kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved