Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Surya Darmadi alias Apeng Terpidana Korupsi Rp73 Triliun, Curhat di Nusakambangan

Hibah Rp10 T tersebut berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat itu ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Editor: Ansar
Kompas.com
TERPIDANA KORUPSI - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.

“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Surya Darmadi tak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung.

Dia menghadiri sidang tersebut secara daring.

Padahal, pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi terlihat menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.

Handika protes atas keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan Surya ke Nusakambangan.

Sebab, menurut dia, kliennya bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.

Dia berpendapat, penempatan kliennya di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.

“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.

Handika juga mengatakan, kliennya memiliki penyakit jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usianya yang sudah tua.

Sedangkan, fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan terbilang minim.

“Ada itu nanti di Kabupaten Cilacap, itu pun harus nyeberang lama,” tuturnya.

“Kalau ada serangan jantung, ya sudah selesai lah dia,” imbuh dia.

Surya Darmadi juga disebut tak bisa tidur selama berada di Lapas Nusakambangan.

Pengakuan ini disampaikan kepada Handika saat dihubungi secara daring menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved