Dewan Pers
Perkuat Hak Cipta, Dewan Pers Ajukan Usulan untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Dewan Pers ajukan usulan revisi UU Hak Cipta untuk lindungi karya jurnalistik dan perkuat kemerdekaan pers serta ekosistem media nasional.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Pers resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tujuannya memperkuat perlindungan karya jurnalistik dan menjamin kebebasan pers.
Dewan Pers menilai karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media.
Revisi UU Hak Cipta tengah dibahas di DPR RI diharapkan memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam keterangan resmi Dewan Pers NO. 15/SP/DP/X/2025 dikutip tribun-timur.com, Minggu (12/10/2025).
Dewan Pers menekankan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.
Tujuannya mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers
Mencegah pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media
Mendorong ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional
Memperkuat peran pers menjaga hak publik atas informasi kredibel
Usulan resmi diserahkan kepada DPR RI dan ditembuskan ke Menteri Hukum pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dewan Pers berharap substansi RUU dapat disempurnakan demi perlindungan komprehensif terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers siap berkoordinasi dan memberi masukan konstruktif dalam proses legislasi agar kebijakan yang lahir memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan.
Pokok Usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta
Usulan Dewan Pers terhadap Revisi UU Hak Cipta
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Diusulkan penambahan frasa: serta karya jurnalistik.
BAB III Hak Terkait
Bagian Ketiga Hak Ekonomi
Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan
Pasal 26 huruf (a):
Ketentuan dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat ciptaan dan/atau produk hak terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual.
Diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
BAB IV Pencipta
Pasal 31:
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang namanya:
a. disebut dalam ciptaan
b. …
c. …
d. tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta
e. tercantum dalam karya jurnalistik
Diusulkan penambahan huruf (e): tercantum dalam karya jurnalistik.
BAB V Ciptaan yang Dilindungi
Bagian Kedua
Pasal 40 ayat (1):
Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:
a. Buku
b. …
r. …
s. Program komputer
t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.
Diusulkan penambahan frasa: serta karya jurnalistik.
Diusulkan penambahan huruf (t) dengan keterangan di atas.
Penjelasan Pasal 40 ayat (1)
Huruf (t): Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diusulkan penambahan penjelasan untuk huruf (t).
BAB VI Pembatasan Hak Cipta
Pasal 43 huruf (c):
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi:
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumber harus disebutkan secara lengkap.
Diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
BAB VI Pembatasan Hak Cipta
Pasal 48:
Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi atas ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran hak cipta dengan ketentuan ciptaan berupa:
a. artikel dalam berbagai bidang yang telah diumumkan dalam media cetak maupun elektronik, kecuali salinannya disediakan oleh pencipta atau berhubungan dengan penyiaran atau komunikasi atas suatu ciptaan
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu
Diusulkan penghapusan huruf (a) dan (b).
BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait
Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58 ayat (1):
a. Buku
b. Ceramah
c. …
i. …
j. Karya jurnalistik
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Diusulkan penambahan huruf (j): karya jurnalistik.
BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait
Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 59 ayat (1):
a. Karya fotografi
b. Potret
c. …
j. …
k. Karya jurnalistik
Berlaku selama 50 tahun sejak pengumuman pertama.
Diusulkan penambahan huruf (k): karya jurnalistik.
Ketentuan Baru untuk Karya Jurnalistik
a. Karya jurnalistik masuk dalam ciptaan yang dilindungi
b. Jika dilanggar, pengadilan perlu menerapkan prinsip fair use, meliputi:
Tujuan dan karakter penggunaan: komersial atau pendidikan/nirlaba
Sifat karya berhak cipta: tingkat orisinalitas dan kreativitas
Jumlah dan substansi bagian yang digunakan
Dampak terhadap pasar atau nilai karya asli
Narahubung: Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.