Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Pers

Perkuat Hak Cipta, Dewan Pers Ajukan Usulan untuk Lindungi Karya Jurnalistik

Dewan Pers ajukan usulan revisi UU Hak Cipta untuk lindungi karya jurnalistik dan perkuat kemerdekaan pers serta ekosistem media nasional.

Dok Dewan Pers
RUU HAK CIPTA- Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat (71). Komaruddin Hidayat, menyampaikan usulan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta. 

TRIBUN-TIMUR.COMDewan Pers resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tujuannya memperkuat perlindungan karya jurnalistik dan menjamin kebebasan pers.

Dewan Pers menilai karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media.

Revisi UU Hak Cipta tengah dibahas di DPR RI diharapkan memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam keterangan resmi Dewan Pers NO. 15/SP/DP/X/2025 dikutip tribun-timur.com, Minggu (12/10/2025). 

Dewan Pers menekankan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.

Tujuannya mencakup beberapa hal sebagai berikut: 

Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers

Mencegah pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media

Mendorong ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional

Memperkuat peran pers menjaga hak publik atas informasi kredibel

Usulan resmi diserahkan kepada DPR RI dan ditembuskan ke Menteri Hukum pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Dewan Pers berharap substansi RUU dapat disempurnakan demi perlindungan komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers siap berkoordinasi dan memberi masukan konstruktif dalam proses legislasi agar kebijakan yang lahir memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan.

Pokok Usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta

Usulan Dewan Pers terhadap Revisi UU Hak Cipta
Pasal 1 angka 3 
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Diusulkan penambahan frasa: serta karya jurnalistik.

BAB III Hak Terkait 

Bagian Ketiga Hak Ekonomi 

Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan 

Pasal 26 huruf (a):

Ketentuan dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat ciptaan dan/atau produk hak terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual.

Diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

BAB IV Pencipta 

Pasal 31:

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang namanya:
a. disebut dalam ciptaan
b. …
c. …
d. tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta
e. tercantum dalam karya jurnalistik

Diusulkan penambahan huruf (e): tercantum dalam karya jurnalistik.

BAB V Ciptaan yang Dilindungi 

Bagian Kedua 

Pasal 40 ayat (1):

Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:

a. Buku
b. …
r. …
s. Program komputer
t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik. 

Diusulkan penambahan frasa: serta karya jurnalistik.

Diusulkan penambahan huruf (t) dengan keterangan di atas.

Penjelasan Pasal 40 ayat (1) 
Huruf (t): Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Diusulkan penambahan penjelasan untuk huruf (t).

BAB VI Pembatasan Hak Cipta 

Pasal 43 huruf (c):

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi:

c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumber harus disebutkan secara lengkap.

Diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

BAB VI Pembatasan Hak Cipta 

Pasal 48:

Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi atas ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran hak cipta dengan ketentuan ciptaan berupa:

a. artikel dalam berbagai bidang yang telah diumumkan dalam media cetak maupun elektronik, kecuali salinannya disediakan oleh pencipta atau berhubungan dengan penyiaran atau komunikasi atas suatu ciptaan

b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu

Diusulkan penghapusan huruf (a) dan (b).

BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait 

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi 

Pasal 58 ayat (1):
a. Buku
b. Ceramah
c. …
i. …
j. Karya jurnalistik 

Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Diusulkan penambahan huruf (j): karya jurnalistik.

BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait 

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi 

Pasal 59 ayat (1):
a. Karya fotografi
b. Potret
c. …
j. …
k. Karya jurnalistik 

Berlaku selama 50 tahun sejak pengumuman pertama.

Diusulkan penambahan huruf (k): karya jurnalistik.

Ketentuan Baru untuk Karya Jurnalistik 

a. Karya jurnalistik masuk dalam ciptaan yang dilindungi

b. Jika dilanggar, pengadilan perlu menerapkan prinsip fair use, meliputi:

Tujuan dan karakter penggunaan: komersial atau pendidikan/nirlaba

Sifat karya berhak cipta: tingkat orisinalitas dan kreativitas

Jumlah dan substansi bagian yang digunakan

Dampak terhadap pasar atau nilai karya asli

Narahubung: Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi.  (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved