Dewan Pers
Perkuat Hak Cipta, Dewan Pers Ajukan Usulan untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Dewan Pers ajukan usulan revisi UU Hak Cipta untuk lindungi karya jurnalistik dan perkuat kemerdekaan pers serta ekosistem media nasional.
a. artikel dalam berbagai bidang yang telah diumumkan dalam media cetak maupun elektronik, kecuali salinannya disediakan oleh pencipta atau berhubungan dengan penyiaran atau komunikasi atas suatu ciptaan
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu
Diusulkan penghapusan huruf (a) dan (b).
BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait
Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58 ayat (1):
a. Buku
b. Ceramah
c. …
i. …
j. Karya jurnalistik
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Diusulkan penambahan huruf (j): karya jurnalistik.
BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait
Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 59 ayat (1):
a. Karya fotografi
b. Potret
c. …
j. …
k. Karya jurnalistik
Berlaku selama 50 tahun sejak pengumuman pertama.
Diusulkan penambahan huruf (k): karya jurnalistik.
Ketentuan Baru untuk Karya Jurnalistik
a. Karya jurnalistik masuk dalam ciptaan yang dilindungi
b. Jika dilanggar, pengadilan perlu menerapkan prinsip fair use, meliputi:
Tujuan dan karakter penggunaan: komersial atau pendidikan/nirlaba
Sifat karya berhak cipta: tingkat orisinalitas dan kreativitas
Jumlah dan substansi bagian yang digunakan
Dampak terhadap pasar atau nilai karya asli
Narahubung: Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.