Dewan Pers
Perkuat Hak Cipta, Dewan Pers Ajukan Usulan untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Dewan Pers ajukan usulan revisi UU Hak Cipta untuk lindungi karya jurnalistik dan perkuat kemerdekaan pers serta ekosistem media nasional.
Pasal 40 ayat (1):
Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:
a. Buku
b. …
r. …
s. Program komputer
t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.
Diusulkan penambahan frasa: serta karya jurnalistik.
Diusulkan penambahan huruf (t) dengan keterangan di atas.
Penjelasan Pasal 40 ayat (1)
Huruf (t): Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diusulkan penambahan penjelasan untuk huruf (t).
BAB VI Pembatasan Hak Cipta
Pasal 43 huruf (c):
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi:
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumber harus disebutkan secara lengkap.
Diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
BAB VI Pembatasan Hak Cipta
Pasal 48:
Penggandaan, penyiaran, atau komunikasi atas ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran hak cipta dengan ketentuan ciptaan berupa:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.