Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Pers

Perkuat Hak Cipta, Dewan Pers Ajukan Usulan untuk Lindungi Karya Jurnalistik

Dewan Pers ajukan usulan revisi UU Hak Cipta untuk lindungi karya jurnalistik dan perkuat kemerdekaan pers serta ekosistem media nasional.

Dok Dewan Pers
RUU HAK CIPTA- Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat (71). Komaruddin Hidayat, menyampaikan usulan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta. 

Pokok Usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta

Usulan Dewan Pers terhadap Revisi UU Hak Cipta
Pasal 1 angka 3 
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Diusulkan penambahan frasa: serta karya jurnalistik.

BAB III Hak Terkait 

Bagian Ketiga Hak Ekonomi 

Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan 

Pasal 26 huruf (a):

Ketentuan dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat ciptaan dan/atau produk hak terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual.

Diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

BAB IV Pencipta 

Pasal 31:

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang namanya:
a. disebut dalam ciptaan
b. …
c. …
d. tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta
e. tercantum dalam karya jurnalistik

Diusulkan penambahan huruf (e): tercantum dalam karya jurnalistik.

BAB V Ciptaan yang Dilindungi 

Bagian Kedua 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved