Dewan Pers
Perkuat Hak Cipta, Dewan Pers Ajukan Usulan untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Dewan Pers ajukan usulan revisi UU Hak Cipta untuk lindungi karya jurnalistik dan perkuat kemerdekaan pers serta ekosistem media nasional.
Pokok Usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta
Usulan Dewan Pers terhadap Revisi UU Hak Cipta
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Diusulkan penambahan frasa: serta karya jurnalistik.
BAB III Hak Terkait
Bagian Ketiga Hak Ekonomi
Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan
Pasal 26 huruf (a):
Ketentuan dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat ciptaan dan/atau produk hak terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual.
Diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
BAB IV Pencipta
Pasal 31:
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang namanya:
a. disebut dalam ciptaan
b. …
c. …
d. tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta
e. tercantum dalam karya jurnalistik
Diusulkan penambahan huruf (e): tercantum dalam karya jurnalistik.
BAB V Ciptaan yang Dilindungi
Bagian Kedua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.