Sosok Surya Darmadi Terpidana Korupsi Hibahkan Rp10 Triliun untuk Negara
Pernyataan hibah itu disampaikan Surya Darmadi melalui tim kuasa hukumnya, Handika Honggowongso.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Surya Darmadi terpidana korupsi berniat hibahkan aset senilai Rp10 triliun ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
BPI Danantara adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, sebuah lembaga dibentuk untuk mengelola aset BUMN secara strategis.
Danantara juga bertugas mengoptimalkan kekayaan negara demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Danantara berfungsi mengelola investasi strategis dan akan mengelola tujuh BUMN besar termasuk Pertamina, PLN, BRI, BNI, Mandiri, Telkom, dan MIND ID.
Surya Darmadi adalah bos PT Duta Palma Group.
PT Duta Palma Group adalah grup perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, terlibat kasus korupsi dan pencucian uang menyebabkan kerugian negara Rp73,9 triliun.
Pernyataan hibah itu disampaikan Surya Darmadi melalui tim kuasa hukumnya, Handika Honggowongso.
Ia sudah menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Ditemui usai persidangan, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.
Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.
Kasus Surya Darmadi
Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
Profil Surya Darmadi
Surya Darmadi merupakan pengusaha besar di sektor kelapa sawit.
Ia lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, 4 Maret 1952.
Adapun pendidikan Surya Darmadi, cuma lulus SMP.
Namun, ia berhasil mendirikan perusahaan bernama PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi juga tercatat sebagai Ketua Darmex Agro Group (induk PT Duta Palma Group).
Adapun kariernya, Surya Darmadi alias Apeng memulainya pada 1987.
Saat itu ia mendirikan Darmex Agro Group di Jakarta.
Perusahaan itu bergerak dan memproduksi minyak sawit dengan kapasitas besar dan memiliki pabrik di beberapa provinsi.
Dari sana, ia melakukan ekspansi bisnis hingga memiliki perkebunan tersebar di Riau, Kalimantan, Jambi, dengan delapan pabrik kelapa sawit.
Karena usahanya itu, Surya Darmadi pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes 2018 dengan kekayaan US$1,45 miliar.
Namun, namanya juga tercatat dalam kasus korupsi besar yang melibatkan perizinan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Riau.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sangat besar. (Kompas.com / Tribun-Medan.com )
Sosok Kakek 74 Tahun Nikahi Wanita Muda Pakai Cek Palsu Rp3 Miliar, Jejak Kriminal Terbongkar |
![]() |
---|
Sosok dan Gaji AKP Ramli Polisi Polrestabes Pakai Rubicon Pelat Palsu, Parkir di Kantor Kombes |
![]() |
---|
VIRAL Kasi Hukum Polrestabes Makassar Pakai Rubicon Pelat Palsu, Mobil AKP Ramli Parkir di Mapolres |
![]() |
---|
Direktur PTPN Apresiasi Kepemimpinan Bupati Takalar, Jadi Momen Selesaikan Sengketa Lama |
![]() |
---|
Reaksi Menkeu Purbaya Disebut Calon Wakil Presiden di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.