Alasan Komnas HAM Beri Nilai Rendah ke Polri, Tak Cukup 60
Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan, angka itu merupakan penilaian atas hak kebebasan
Penilaian HAM dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam periode 2020-2023. Komnas HAM memfokuskan pada lima tema hak asasi manusia dengan total 127 indikator penilaian.
Lima kategori tersebut adalah hak kebebasan berpendapat dan berekspresi (18 indikator) terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kategori kedua, hak Berkumpul dan berorganisasi (16 indikator) terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga adalah hak atas kesehatan (10 indikator) terhadap Kementerian Kesehatan. Keempat, hak atas pendidikan (41 indikator) terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terakhir, hak atas pekerjaan (42 indikator) terhadap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Hasil penilaian Komnas HAM adalah sebagai berikut:
Kementerian Komunikasi dan Digital (58,0)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (57,8)
Kementerian Dalam Negeri (69,4)
Kementerian Kesehatan (62,9)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9)
Kementerian Ketenagakerjaan (54,0)
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (59,5).
Adapun rentang nilai yang digunakan Komnas HAM adalah 40-100 dengan kategori: sangat tinggi (81-100); tinggi (71-80); cukup (61-70); dan rendah (41-60).
Ahrie Sonta Nasution Tanpa Jabatan Komando Pasca Selesai Jadi Ajudan Presiden |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yuda Gustawan, 1 dari 27 Perwira Polri Resmi Naik Pangkat |
![]() |
---|
Sejarah! Kabaintelkam dan Dankor Brimob Dipimpin Jenderal Bintang 2 |
![]() |
---|
Briptu Danang Setiawan Bukan Supir Rantis Lindas Ojol Affan Namun Tetap Disanksi, Ini Perbuatannya |
![]() |
---|
Karier Moncer Komjen Rudy Heriyanto Satu-satunya Jenderal Bintang 3 Non Akpol, Bergelar Profesor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.