Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Komnas HAM Beri Nilai Rendah ke Polri, Tak Cukup 60

Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan, angka itu merupakan penilaian atas hak kebebasan

Editor: Ansar
Kompas.com
PERSONEL POLRI - Polisi amankan demo di Jakarta pada 6 Oktober 2025. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rendah untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Penilaian HAM dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam periode 2020-2023. Komnas HAM memfokuskan pada lima tema hak asasi manusia dengan total 127 indikator penilaian.

Lima kategori tersebut adalah hak kebebasan berpendapat dan berekspresi (18 indikator) terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kategori kedua, hak Berkumpul dan berorganisasi (16 indikator) terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketiga adalah hak atas kesehatan (10 indikator) terhadap Kementerian Kesehatan. Keempat, hak atas pendidikan (41 indikator) terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terakhir, hak atas pekerjaan (42 indikator) terhadap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Hasil penilaian Komnas HAM adalah sebagai berikut:

Kementerian Komunikasi dan Digital (58,0)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (57,8)

Kementerian Dalam Negeri (69,4)

Kementerian Kesehatan (62,9)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9)

Kementerian Ketenagakerjaan (54,0)

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (59,5).

Adapun rentang nilai yang digunakan Komnas HAM adalah 40-100 dengan kategori: sangat tinggi (81-100); tinggi (71-80); cukup (61-70); dan rendah (41-60).

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved