Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muktamar PPP

Diduga Abaikan Aturan, Ketua Mahkamah PPP Anggap SK Menkum Sahkan Mardiono Cacat Hukum

Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, Ade Irfan Pulungan, mencurigai adanya oknum di Kementerian Hukum.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
KONFLIK INTERNAL PPP - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan saat diwawancarai jurnalis Tribun Network, Apfia Tiocony Billy, di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (7/10/2025) terkait kondisi akhir konflik dualisme kepemimpinan PPP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, Ade Irfan Pulungan, mencurigai adanya oknum di Kementerian Hukum yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri mengesahkan M. Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

Menurut Irfan, SK Menkumham yang terbit pada tanggal 1 Oktober itu sangat mengejutkan karena kubu Mardiono diduga kuat tidak menyertakan surat keterangan dari Mahkamah Partai sebagai syarat wajib pendaftaran.

Padahal, Muktamar X Ancol sebelumnya menghasilkan terpilihnya Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

"Yang mengagetkan SK Menkum keluar mengesahkan kepimpinan Pak Mardiono. Ada apa ceritanya ini? Dia tidak berada dalam forum gelanggang persidangan Muktamar. Dia tidak melengkapi surat-surat yang disyaratkan oleh peraturan," ujar Ade Irfan Pulungan dalam wawancara khusus dengan Tribunnews di Jakarta, Selasa (7/10/2025). 

Ade Irfan menjelaskan, berdasarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2017 Pasal 10 dan 21, perubahan anggaran dasar atau struktur kepengurusan wajib mengunggah surat keterangan dari Mahkamah Partai yang menyatakan tidak ada perselisihan.

Irfan menegaskan, Mahkamah Partai tidak pernah menerima permohonan dari pihak Mardiono dan oleh karenanya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tidak ada perselisihan untuk kubu tersebut.

"Kata-kata wajib itu berarti harus, loh. Nah, kami di Mahkamah Partai tidak pernah mendapatkan permohonan dari pihak Pak Mardiono," tegas Irfan.

Baca juga: Romahurmuziy Apresiasi Menteri Hukum, Ajak Kader PPP Terima Kesepakatan Islah

Ia menduga, pengabaian terhadap aturan formal ini menimbulkan potensi pelanggaran hukum di Kemenkumham.

"Ini patut diduga berpotensi ke Menkum atau oknum di Kemenkum melakukan perbuatan melawan hukum. Karena mengabaikan aturan ruang yang mereka sendiri buat," tambahnya.

Irfan menceritakan, proses Muktamar yang berlangsung tertib justru menghasilkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih secara aklamasi.

Bahkan, dalam Paripurna kedua Muktamar, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Mardiono ditolak.

Meskipun saat ini kubu Mardiono dan Agus Suparmanto telah mencapai islah dan bergabung dalam satu kepengurusan DPP PPP periode 2025-2030, Irfan menilai islah tersebut tidak menghilangkan persoalan hukumnya.

"Islah itu kan keputusan politik. Silakanlah mereka yang mengambil sebuah sikap itu, tapi bagi saya masih ada cacat hukum. Kalau kita mau menaati aturan hukumnya," tutup Irfan.

Ia mengungkapkan telah mencoba menghubungi Menteri Hukum dan HAM melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak mendapat respons.

Dirinya menduga SK Kemenkumham yang tidak cermat dalam memenuhi syarat formal inilah yang memicu adanya dualisme dan konflik di tubuh partai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan susunan kepengurusan baru hasil Muktamar Islah PPP di Ancol, Jakarta. 

SK ini menjadi penanda bersatunya kembali dua kubu yang sebelumnya berseteru, yakni kubu Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.

Menkumham Supratman secara langsung membacakan penetapan kepengurusan baru tersebut, yang diharapkan dapat menyejukkan keluarga besar PPP.

“Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum, kemudian Pak Gus Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Imam Fauzan menjadi Bendahara Umum,” kata Supratman, Senin (6/10/2025).

Menteri Supratman menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah rekonsiliasi ini.

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus DPP PPP hasil islah. Semoga keputusan ini menjadi tonggak baru untuk memperkuat persatuan dan peran PPP dalam demokrasi nasional,” ujarnya di kantor Kemenkumham.

Fasilitas Orang Baik

Ketua Umum Muhammad Mardiono mengungkapkan bahwa proses damai dengan kubu Agus Suparmanto tidak terlepas dari peran 'orang-orang baik' yang memfasilitasi pertemuan mereka dua hari sebelumnya, termasuk dengan Gus Taj Yasin.

"Saya tadi sampaikan dengan Pak Menteri bahwa dua hari yang lalu saya telah mengadakan pertemuan, difasilitasi oleh orang-orang baik... Nah kemudian disepakati untuk kita lakukan rekonsiliasi agar tidak terjadi perbedaan sudut pandang," jelas Mardiono.

Mardiono juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak dan konstituen atas kegaduhan yang sempat terjadi di partainya, dan berharap islah ini menjadi evaluasi positif. 

Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto turut mengucapkan terima kasih atas rekonsiliasi yang dicapai, yang ia sebut sebagai "sejarah."

Agus juga menegaskan selama masa transisi, PPP sepakat tidak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD.

Ia berharap persatuan ini akan membuat PPP kembali bangkit dalam berkiprah di politik tanah air.

Menindaklanjuti pengesahan SK, Menkumham Supratman mendorong agar partai berlambang Ka'bah itu segera melengkapi susunan kepengurusan.

Ia juga menegaskan PPP akan segera menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

“Dan PPP akan segera menyelenggarakan Mukernas, dan itu akan dilakukan oleh pengurus yang baru hari ini. Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa sesegera mungkin itu bisa dilakukan,” pungkas Supratman.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved