Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPOM RI

Transformasi BPOM di Era Taruna Ikrar: Mengakar, Menjulang, Membumi

BPOM di bawah Taruna Ikrar memperkenalkan inovasi, memperketat pengawasan, serta kolaborasi global untuk pastikan keamanan produk di Indonesia.

Taruna Ikrar via WhatsApp
TARUNA IKRAR - Kepala BPOM RI Taruna Ikrar bersama Presiden Prabowo Subianto dikirim melalui rilis resmi pada tribun-timur.com, Kamis (13/2/2025).  BPOM di bawah Taruna Ikrar memperkenalkan inovasi, memperketat pengawasan, serta kolaborasi global untuk pastikan keamanan produk di Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus berupaya memperkuat perannya dalam memastikan keamanan produk obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia. 

Di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar, BPOM menjalankan berbagai program strategis dan inovatif dalam 100 hari kepemimpinan, dengan fokus pada peningkatan pengawasan, transparansi informasi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

Mendorong Riset dan Inovasi di Kampus

Sebagai bagian dari transformasi BPOM, Taruna Ikrar menekankan pentingnya riset dan inovasi dalam industri obat dan makanan. 

BPOM menjalin kerja sama dengan universitas serta akademisi untuk:

Mengembangkan penelitian berbasis sains guna meningkatkan kualitas dan keamanan produk obat serta kosmetik.

Meningkatkan kolaborasi akademik dalam menciptakan standar keamanan pangan dan obat yang lebih ketat.

Mendukung inovasi industri farmasi dan kosmetik lokal agar dapat bersaing di pasar global.

Penegakan Hukum yang Lebih Ketat

Sejak dilantik pada 19 Agustus 2024, Taruna Ikrar langsung memperketat pengawasan terhadap produk obat, makanan, dan kosmetik. 

Salah satu langkah tegasnya adalah meluncurkan Operasi Nasional "Zero Tolerance for Harmful Skincare", bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, badan pengawas keuangan, kementerian hukum, dan KPK, mencakup:

Razia besar-besaran terhadap produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

Penyitaan dan pemusnahan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid terlarang.

Sanksi berat bagi pelaku usaha ilegal, termasuk peningkatan denda, hukuman pidana, serta pencabutan izin usaha bagi yang melanggar regulasi BPOM.

"Tidak ada kompromi untuk produk yang mengancam kesehatan masyarakat," tegas Taruna Ikrar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved