Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Rokok Ilegal Makin Laris saat Cukai Naik, Warga: Harganya Murah

Rokok ilegal makin diminati warga setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai.

|
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ansar
Tribunnews.com
ROKOK ILEGAL - Rokok ilegal harga murah beredar di Sulsel. Warga Jeneponto mengaku memilih beli rokok ilegal dibanding rokok legal karena harganya lebih murah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Peredaran rokok ilegal marak dijual di berbagai daerah.

Rokok ilegal makin diminati warga setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai.

Kenaikan cukai berdampak pada harga rokok legal.

Mahalnya rokok legal membuat perokok mencari rokok ilegal, harganya jauh lebih murah.

Harga rokok ilegal dan legal, selisih dua kali lipat.

Jika harga rokok legal Rp30 ribu, maka ilegal hanya Rp15 ribu.

Di Sulawesi Selatan, dua kabupaten ketahuan jual rokok ilegal.

Setelah di Luwu, polisi mengungkap peredaran rokok ilegal di Jeneponto.

Rokok tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di toko kelontong dan kios-kios.

Cukai rokok naik era Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kenaikan cukai rokok berlaku mulai 1 Januari 2023, dengan rata-rata 10 persen untuk seluruh jenis rokok.

Beberapa penyesuaian khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), rokok elektrik (REL), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). 

Kenaikan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama pada anak muda, menekan prevalensi perokok anak, mengendalikan rokok ilegal, dan meningkatkan penerimaan negara. 

Seorang warga, Daeng Lolo mengaku membeli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

"Sangat mudah saya dapat, saya tidak tahu apa bedanya rokok legal dan ilegal, hanya beda harga," kata Daeng Lolo saat ditemui di Kafe Maestro, depan Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kecamatan Binamu Selasa (8/10/2025).

Menurutnya, selain mudah didapatkan, harga rokok ilegal juga dinilai murah dan terjangkau.

"Tidak menguras kantong kami sebagai pemuda pengangguran," ujarnya.

Daeng Lolo adalah perokok aktif.

Ia mengaku sudah 20 tahun lebih jadi perokok

"Saya mulai merokok waktu masih SMA. Dulu saya hisap rokok merek Gancu, kalau sekarang sudah banyak merek seperti Konser, Led, PMS, RED, Cartel dan Bold Red," terangnya. 

"Saya tidak khawatir, sama-sama dihisap dan rasanya juga sama," tambahnya.

Warga lainnya, Firman, mengaku dalam setahun terakhir juga beralih ke rokok merek Konser.

Firman memilih rokok ilegal karena jumlah batangnya banyak dan relatif murah.

"Sebelumnya saya hisap Class Mild, rokok legal, tapi tahun ini saya mulai menghisap rokok Konser karena lebih murah, ditambah isinya banyak sampai 20 batang, kalau rokok legal harganya mahal dan jumlah batangnya sedikit," ujarnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rachman saat hendak ditemui tidak berada di kantornya.

Tipidter adalah unit membidangi pelanggaran di bidang perdagangan, perindustrian, dan cukai.

Selain di Sulsel, rokok ilegal juga beredar di Aceh.

ROKOK ILEGAL LEBIH MANTAP
ROKOK ILEGAL - Sejumlah bungkusan rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merk yang disita petugas di sejumlah kios di Pidie, Selasa (7/10/2025).

Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh petugas , Bea Cukai Banda Aceh.

 Kali ini, bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie, mereka operasi di kabupaten tersebut pada Selasa (7/10/2025).

Hasilnya, 5.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan dalam peredaran.

Beberapa di antaranya merk IB, Hmin, Oris, Luffman, Manchester, HD, dan Marshal.

Aksi itu juga mendapat pendampingan dari Satuan Polres Pidie, dan Kodim Pidie, demi kelancaran melaksanakan operasi gabungan pengawasan rokok ilegal.

Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh dengan menyusuri sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang terindikasi menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal digencarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau resmi yang patuh membayar cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Sinergi bersama Satpol PP, WH, TNI dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong. Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan terus hadir untuk melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, operasi ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas. 

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal.

Penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal ini menjadi bukti bahwa masih banyak potensi penerimaan negara yang harus dijaga.

Apabila dibiarkan, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai.(*) 

( Tribun-timur.com / SerambiNews.com )


Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved