Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

KPK Duga Eks Menag Yaqut Bertemu Amphuri Utak Atik Distribusi Kuota Haji, 400 Travel Haji Terlibat

Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.

Ist
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. KPK terus mendalami keterlibatan banyak pihak di aksus korupsi rugikan negara hingga Rp1triliun ini. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan siapa saja tersangka kasus korupsi kuota haji

Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.

Termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pendakwah kondang Khalid Basalamah. 

KPK menyebutkan, belum diumumkannya para tersangka korupsi ini karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK bertugas memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan

Mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara

Melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.

Selain itu, KPK masih terus melanjutkan penyelidikan. 

Terbaru KPK menemukan adanya penyelewengan alias korupsi kuota petugas haji. 

Tak hanya korupsi di kuota jamaah reguler, rupanya kuota petugas haji juga turut dikorupsi. 

Hari ini, Senin (6/10/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muharom Ahmad, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Gaphura.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MA sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Gaphura merupakan salah satu organisasi asosiasi yang menaungi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIU) di Indonesia. 

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas dugaan praktik rasuah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Pemeriksaan terhadap pimpinan asosiasi haji ini menjadi krusial setelah KPK menemukan adanya temuan baru, yakni dugaan penyelewengan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji. 

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melibatkan asosiasi sebagai pemegang user.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro perjalanan haji lainnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved