Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

KPK Duga Eks Menag Yaqut Bertemu Amphuri Utak Atik Distribusi Kuota Haji, 400 Travel Haji Terlibat

Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.

Ist
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. KPK terus mendalami keterlibatan banyak pihak di aksus korupsi rugikan negara hingga Rp1triliun ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain Tauhid Hamdi, tiga saksi lainnya yang dipanggil adalah Suparman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Thayiba Tora, dan seorang karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.

Pemanggilan Tauhid Hamdi sebagai mantan bendahara salah satu asosiasi haji terbesar di Indonesia menjadi fokus penting. 

Skema Terorganisir Hingga Satu Pengepul Utama

Penyidikan KPK mengungkap adanya skema korupsi yang sangat terorganisir dan melibatkan hingga 400 biro perjalanan haji. 

Diduga, aliran dana dari biro-biro perjalanan dikumpulkan secara berjenjang melalui asosiasi sebelum akhirnya bermuara pada satu orang sebagai "pengepul utama".

"Juru simpan ini kan bertingkat ya. Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam penanganannya, KPK memilih fokus pada penerapan pasal kerugian negara ketimbang pasal suap. 

Langkah strategis ini diambil agar lembaga antirasuah tidak hanya menghukum individu, tetapi juga dapat memetakan celah korupsi dan mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh di Kementerian Agama.

Hingga saat ini, kasus korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan. 

KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, bepergian ke luar negeri dan terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved