Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Asratillah

Menyelami Kelembaman Birokrasi

Birokrasi sering gagal karena lupa, warga bukan objek, tapi subjek pelayanan. Di sinilah nilai-nilai humanistik harus dikembalikan.

Tayang:
Editor: AS Kambie
DOK PRIBADI
PENULIS OPINI TRIBUN TIMUR - Asratillah, Direktur Politik Profetik Institute. Asratillah salah seorang aktivis yang aktif menulis opini di Tribun Timur. 

Oleh: Asratillah 

Direktur Profetik Institute 

TRIBUN-TIMUR.COM - Birokrasi kita adalah mesin yang selalu hidup, tetapi jarang bergerak. Ia berdetak, berputar, berkas dikeluarkan, tanda tangan berpindah dari meja ke meja, namun geraknya seperti jam tua yang berdenting di ruang tamu kantor camat, teratur, kaku, dan dingin.

Di Mana Kelembaman itu Bersembunyi

Kelembaman birokrasi (bureaucratic inertia) adalah paradoks paling menarik dalam pemerintahan daerah, ia bekerja keras untuk tampak bekerja. Di permukaan, indeks reformasi birokrasi naik, skor kepatuhan publik meningkat, tetapi di ruang kerja lurah dan kepala seksi, banyak keputusan tetap menunggu “disposisi”. Di situlah status quo bersarang—bukan karena tidak tahu, melainkan karena terlalu nyaman di dalam keteraturan yang dibangun lama. Untuk memahami perangkap kelembaman ini, mari kita uraikan tujuh simpul persoalan yang melingkar di tubuh birokrasi tingkat bawah—dari kantor kecamatan, kelurahan, hingga desa.

Pertama, adanya struktur yang hierarkis dan tertutup. Hingga kini, struktur birokrasi pemerintah daerah masih dibangun dengan pola vertikal yang kaku. Kewenangan di kelurahan, misalnya, sangat bergantung pada instruksi camat, yang pada gilirannya menunggu arahan dari kepala dinas atau walikota/bupati. Di Makassar, misalnya, hasil observasi Reformasi Birokrasi 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 65 persen keputusan administratif kelurahan masih menunggu persetujuan di tingkat kecamatan, meskipun secara regulatif kelurahan memiliki otonomi pelayanan dasar. Keterlambatan bukan karena malas, melainkan karena struktur yang tidak memberi ruang otonomi fungsional.

Kedua, budaya Kerja yang terlalu prosedural. Seorang staf kelurahan di sebuah kabupaten pernah bercanda, “Kami ini mesin fotokopi kebijakan, bukan mesin inovasi.” Kalimat itu pahit sekaligus benar. Di banyak daerah, SOP menjadi kitab suci yang tak boleh dilanggar, padahal dunia pelayanan publik menuntut improvisasi.

Survei Ombudsman Republik Indonesia tahun 2024 menunjukkan 61,3 % keluhan publik terhadap pelayanan di tingkat kelurahan disebabkan oleh lambannya proses administratif, bukan karena penolakan layanan. Artinya, warga tidak menghadapi “birokrat jahat”, tetapi sistem yang kaku.

Ketiga. Orientasi penilaian yang formatif, bukan transformatif. Reformasi birokrasi sering diukur lewat skor dan zona warna. Provinsi Sulawesi Selatan misalnya, mendapat nilai 81,74 (kategori A, “memuaskan”) pada 2024, naik dari 74,21 pada 2023. Bahkan Kabupaten Gowa mencetak 94,37 poin untuk kepatuhan pelayanan publik.

Namun angka-angka ini sering menjadi panggung semu. Banyak daerah mengejar nilai reformasi dengan memenuhi indikator administratif, bukan mengubah kultur kerja. Di lapangan, pelayanan mungkin lebih cepat di front office, tapi koordinasi antarseksi tetap berjalan lamban. Seperti tubuh yang berpakaian modern, tapi darahnya masih mengalir dalam ritme lamban nan lawas.

Keempat, minimnya inovasi dan desentralisasi gagasan. Dari penelitian Lembaga Administrasi Negara (2023), hanya 18 % inovasi pelayanan publik daerah berasal dari level kecamatan/kelurahan, sisanya lahir dari OPD tingkat kota/kabupaten. Artinya, di tingkat bawah, inovasi lebih sering datang dari “atas” dan sekadar diturunkan. Padahal, jika kelurahan dan desa diberi ruang untuk mencipta, mereka punya daya imajinasi yang lebih tajam terhadap masalah lokal — mulai dari pengelolaan sampah, layanan administrasi, hingga ruang partisipasi warga.

Kelima, Lemahnya akuntabilitas horizontal. Birokrasi bawah lebih sering menatap ke atas daripada ke samping. Camat menunggu walikota, lurah menunggu camat, dan warga menunggu semuanya. Akuntabilitas yang seharusnya bersifat horizontal—antara birokrat dan warga—sering digantikan oleh hubungan vertikal yang paternalistik.

Padahal, hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Nasional 2024 menunjukkan hanya 46 % warga yang merasa bisa memberikan umpan balik terhadap pelayanan publik di tingkat kecamatan/kelurahan. Selebihnya, warga menganggap suaranya “tidak berpengaruh apa-apa”.

Keenam, ketergantungan pada sumber daya terbatas. Kelembaman juga tumbuh dari realitas sederhana, kurang berfungsinya staf secara optimal, distribusi staf yang tidak merata, infrastruktur, dan pelatihan. Dalam laporan Evaluasi Reformasi Birokrasi Nasional (KemenPAN-RB, 2024), rata-rata jumlah ASN di kelurahan/desa di Indonesia hanya 6–8 orang, menangani urusan mulai dari administrasi kependudukan, sosial, hingga pembangunan. Dengan beban itu, sulit berharap muncul inovasi substantif.

Ketujuh. Ketimpangan digitalisasi dan resistensi terhadap perubahan. Digitalisasi seharusnya menjadi penawar, tapi sering menjadi beban baru. Di banyak kelurahan, sistem informasi hanya dipakai sebagai “wadah unggah berkas”, bukan alat pengambilan keputusan.

Di Sulawesi Selatan, laporan e-Government Index 2024 menunjukkan bahwa hanya 42 % kelurahan telah mengintegrasikan sistem digital pelayanan publik dengan data kependudukan nasional (SIAK). Sisanya masih bekerja semi-manual. Maka, digitalisasi justru menambah pekerjaan, bukan menyederhanakan. Kita bisa menyimpulkan, kelembaman bukan hanya soal malas bergerak, tapi tentang arah gerak yang ditentukan masa lalu. Untuk memahami ini lebih dalam, kita perlu menelusuri akar filosofisnya.

Path Dependency dan Kelembaman Birokrasi

Konsep path dependency pada dasarnya berbicara tentang bagaimana masa lalu menanamkan kebiasaan yang membentuk masa kini, bahkan setelah kondisi yang melahirkan kebiasaan itu lenyap. Paul A. David, dalam esainya “Clio and the Economics of QWERTY” (1985), memakai analogi sederhana, tata letak QWERTY di keyboard tetap dipakai karena semua orang sudah terbiasa, walau ada tata letak lain yang lebih efisien.

Begitu pula dengan birokrasi Indonesia—terutama di tingkat daerah. Ia hidup dalam logika QWERTY yang tak terlihat,sistem yang kita tahu tak lagi efisien, tetapi kita tak berani menggantinya karena seluruh struktur sosial, kultural, dan psikologis sudah berakar di dalamnya. Birokrasi kita adalah anak dari sejarah panjang kolonialisme administratif. Dari Binnenlands Bestuur pada era Hindia Belanda hingga struktur Pamong Praja pada awal kemerdekaan, semuanya dibentuk dengan tujuan utama, yakni mengontrol, bukan melayani. Di masa itu, camat adalah perpanjangan tangan penguasa kolonial—figur yang menjaga keteraturan sosial lewat perintah, bukan lewat dialog. Tradisi ini berlanjut, bertransformasi, tapi tidak pernah benar-benar hilang.

Ketika Orde Baru datang, path dependency itu justru diperkuat. Negara sentralistis menciptakan pola birokrasi yang mengalir dari atas ke bawah, dari presiden ke lurah, dari gubernur ke kepala desa. Tidak ada imajinasi tentang pemerintahan yang bisa tumbuh dari bawah. Lurah atau camat bukan aktor publik, tetapi agen transmisi kebijakan. Bahkan gaya komunikasi mereka pun diwarisi dari masa itu—formal, berhati-hati, dan sering kali takut pada kemungkinan “salah prosedur”.

Kita mungkin telah memasuki era digital, tapi algoritma sosial birokrasi masih analog. Perintah masih menurun, laporan masih naik. Struktur ini terus bertahan karena adanya mekanisme pengulangan (reproduction mechanism), setiap generasi pegawai baru dilatih untuk menyesuaikan diri dengan cara lama, bukan mempertanyakannya. Mahoney (2000) menegaskan bahwa path dependency bertahan karena tiga kekuatan utama, yakni increasing returns, institutional lock-in, dan self-reinforcing feedback.

Mari kita terjemahkan ketiganya ke dalam konteks kecamatan dan kelurahan di Indonesia. Increasing returns berarti setiap tindakan yang sesuai dengan kebiasaan lama menghasilkan keuntungan jangka pendek, dalam hal ini aman, mudah, dan diterima atasan. Misalnya, seorang lurah yang memilih menunggu disposisi camat daripada bertindak cepat—ia tidak produktif, tapi “selamat”.

Institutional lock-in terjadi ketika struktur lama menciptakan jebakan birokratis, formasi jabatan, pola laporan, hingga mekanisme evaluasi yang semuanya saling menopang agar tidak berubah. Contohnya, meski sudah ada sistem digital seperti e-office, tetap saja pegawai diwajibkan mencetak dan menandatangani dokumen fisik “untuk arsip”.

Self-reinforcing feedback bekerja lewat budaya sosial,pegawai yang mencoba berinovasi sering diperingatkan, “Jangan terlalu menonjol, nanti dianggap melanggar aturanatau dianggap tidak loyal.” Akibatnya, kepatuhan menjadi nilai moral tertinggi, bukan pelayanan.

Kelembaman birokrasi daerah pada akhirnya bukan sekadar masalah manajerial, tapi masalah epistemologis, cara berpikir yang terbentuk oleh sejarah. Di banyak kantor camat, semangat pelayanan masih dibingkai oleh ritual administratif yang nyaris mistik—stempel, tanda tangan, paraf berlapis, dan kalimat sakti “tunggu petunjuk lebih lanjut”. Setiap simbol itu mengandung jejak masa lalu, sistem yang dibangun untuk menghindari risiko, bukan untuk menciptakan nilai publik.

Mari lihat contohnya di tingkat lokal. Dalam observasi Kementerian PAN-RB tahun 2023, ditemukan bahwa rata-rata proses surat keterangan usaha (SKU) di tingkat kelurahan di Indonesia memakan waktu 2–5 hari kerja, meskipun semua data pemohon sudah ada dalam sistem kependudukan. Ketika ditanya alasannya, sebagian besar pegawai menjawab, “Kami menunggu disposisi camat.” Dalam logika path dependency, tindakan ini bukan karena tidak efisien, tapi karena “itulah cara yang benar”—cara yang diwariskan dari sistem lama yang menganggap kesalahan administratif lebih berbahaya daripada keterlambatan layansan.

Lebih jauh lagi, path dependency juga bekerja lewat memori sosial birokrasi. Pegawai senior menjadi penjaga tradisi tak tertulis, bagaimana menulis surat, kapan menandatangani, siapa yang didahulukan. Di sinilah muncul apa yang bisa disebut sebagai cultural inertia—kelembaman yang berbasis rasa, bukan hanya prosedur.

Menjadi Seragam demi Rasa Aman

Konsep kedua, institutional isomorphism, dikemukakan oleh Paul DiMaggio dan Walter W. Powell dalam artikel klasik “The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields” (1983).Mereka berargumen, organisasi, ketika berada dalam satu medan kelembagaan yang sama, cenderung meniru satu sama lain. Ada tiga jenis tekanan yang menyebabkan keseragaman itu, coercive isomorphism (tekanan dari regulasi dan atasan),mimetic isomorphism (peniruan terhadap lembaga yang dianggap sukses), dan normative isomorphism(standarisasi melalui pendidikan dan profesionalisasi).

Dalam konteks birokrasi daerah Indonesia, ketiganya hadir bersamaan. Camat meniru format laporan kabupaten karena takut dianggap “tidak patuh” (coercive), kelurahan meniru sistem pelayanan kota tetangga yang mendapat penghargaan (mimetic), dan semua ASN mengikuti pola pikir administratif yang sama karena sistem pelatihannya seragam (normative).

Akibatnya, meskipun slogan reformasi berbunyi “inovatif, responsif, adaptif”, semua kelurahan akhirnya punya ruang tunggu yang sama, kursi plastik, pendingin udara setengah hidup, dan papan pengumuman yang tak diperbarui sejak Pilpres terakhir. Keseragaman itu membuat birokrasi tampak rapi, tapi kehilangan jiwa. Ia berjalan bukan karena dorongan perubahan, melainkan karena takut berbeda.

Dari Mesin ke Ekosistem

Kelembaman tidak bisa dilawan dengan menambah peraturan atau menegakkan disiplin waktu. Ia hanya bisa dilunakkan dengan menata ulang cara berpikir institusi—dari mesin administratif menjadi ekosistem pelayanan publik yang hidup.Berikut beberapa langkah yang bukan sekadar teknis, melainkan epistemologis—cara baru memahami kerja birokrasi di tingkat bawah.

Pertama, menggeser Paradigma dari “patuh” ke “kreatif”. Selama ini, indikator kinerja ASN diukur dari kepatuhan,hadir tepat waktu, mengikuti prosedur, dan memenuhi target laporan. Padahal pelayanan publik menuntut keberanian mengambil inisiatif. Perlu perubahan sistem insentif,penghargaan diberikan kepada unit kelurahan yang berani bereksperimen, bukan hanya yang paling cepat menuntaskan berkas. Di Korea Selatan, Local Government Innovation Program (2022) berhasil meningkatkan kecepatan layanan 28 % hanya dengan memberi ruang bagi pegawai kelurahan untuk merancang sistemnya sendiri.

Kedua. Membangun “akuntabilitas lateral” (lateral accountability). Selama ini birokrasi hanya mengenal akuntabilitas vertikal, dari bawah ke atas. Kita perlu menumbuhkan akuntabilitas horizontal, di mana warga menjadi mitra pengawasan dan ko-desainer kebijakan.

Ketiga. Membangun ekosistem pembelajaran antar-kelurahan. Alih-alih hanya meniru dari atas, kelurahan bisa saling belajar antarwilayah. Model peer learning governance seperti yang dikembangkan oleh Elinor Ostrom dalam “Governing the Commons” (1990) bisa diterapkan, kelurahan membentuk jejaring pembelajaran berbasis praktik terbaik.

Keempat. Menata ulang regulasi agar memberi ruang otonomi mikro. Peraturan daerah sering terlalu detail, hingga tak memberi ruang improvisasi di lapangan. Reformasi birokrasi sejati harus berani meninjau kembali aturan-aturan kecil yang membuat kelurahan tidak bisa memutuskan hal sederhana.

Contohnya, peraturan yang mewajibkan setiap usulan warga menunggu verifikasi tiga tingkat (kelurahan–kecamatan–bappeda). Padahal, jika kelurahan diberi dana partisipatif kecil (misalnya 2–3?ri APBD kelurahan), keputusan bisa langsung diambil di tingkat lokal. Ini sudah diterapkan di Kabupaten Bantul (DIY), dan hasilnya, waktu respon terhadap usulan warga berkurang dari 24 hari menjadi 8 hari (Data LAN, 2023).

Kelima. Mengubah pola digitalisasi, dari “E-File” ke “E-Decision”. Digitalisasi jangan berhenti pada unggah berkas. Sistem informasi harus membantu pengambilan keputusan, bukan sekadar administrasi. Bayangkan jika aplikasi kelurahan bisa otomatis merekomendasikan tindak lanjut untuk setiap laporan warga, atau memberi peringatan bagi pelayanan yang melewati tenggat. Itu bukan sekadar teknologi, tapi transformasi epistemik: data menjadi bagian dari cara berpikir, bukan sekadar arsip.

Keenam. Membangun etos pelayanan yang humanistik. Birokrasi sering gagal karena lupa, warga bukan objek, tapi subjek pelayanan. Di sinilah nilai-nilai humanistik harus dikembalikan. ASN bukan operator sistem, tetapi mediator antara kebijakan dan manusia.

Kita bisa belajar dari gagasan Jürgen Habermas dalam “The Theory of Communicative Action” (1984), bahwa tindakan rasional harus didasari komunikasi yang berorientasi pada pemahaman (understanding), bukan sekadar kepatuhan. Di tingkat kelurahan, ini berarti pegawai perlu mendengarkan, bukan hanya memeriksa berkas.

Ketujuh. Merayakan keberanian untuk salah. Kelembaman hidup karena birokrasi takut berbuat salah. Padahal, inovasi hanya lahir dari keberanian gagal. Pemerintah daerah perlu menciptakan zona aman untuk eksperimen kebijakan kecil di tingkat bawah — di mana kegagalan tidak dihukum, tetapi dipelajari. Inilah yang disebut “adaptive bureaucracy”, sebuah gagasan yang mulai diadopsi oleh beberapa lembaga internasional, yakni birokrasi yang belajar cepat melalui siklus try–learn–adapt, bukan menunggu petunjuk dari atas.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved