Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Subianto

Buat Sejarah! Presiden Prabowo Bagi-bagi Jenderal Kehormatan, Sudah 13 Purnawirawan TNI

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan tertinggi kepada 11 purnawirawan TNI dengan menganugerahkan jenderal kehormatan.

Editor: Muh Hasim Arfah
Sekretariat Presiden
13 JENDERAL KEHORMATAN- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan jenderal kehormatan kepada mantan Pangkostrad sekaligus gubernur Jawa Tengah, Letjen (Purn) Bibit Waluyo di atas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992), Kamis (2/10/2025). Prabowo sudah menyerahkan 11 jenderal kehormatan kepada purnawiran TNI/Polri. 

Era Presiden Abdurrahman Wahid

  • Agum Gumelar (jenderal kehormatan, 1 November 2000)
  • Luhut Binsar Pandjaitan (jenderal kehormatan, 1 November 2000)
  • Susilo Bambang Yudhoyono (jenderal kehormatan, 15 November 2000)

Era Presiden Megawati Soekarnoputri

  • Hari Sabarno (jenderal kehormatan, 1 Oktober 2004)
  • A.M. Hendropriyono (jenderal kehormatan, 1 Oktober 2004)

Era Presiden Jokowi

Prabowo Subianto (jenderal kehormatan, 28 Februari 2024)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersiap memberikan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto pada acara Rapat Pimpinan (rapim) TNI dan Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersiap memberikan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto pada acara Rapat Pimpinan (rapim) TNI dan Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Tribunnews/Jeprima)


Era Presiden Prabowo 

  1. Jenderal TNI (Hor) Yunus Yosfiah yang diterima oleh perwakilan keluarga
  2. Jenderal TNI (Hor) Djamari Chaniago
  3. Jenderal TNI (Hor) Sjafrie Sjamsoeddin
  4. Jenderal TNI (Hor) Muhammad Herindra
  5. Jenderal (Hor) Agus Sutomo
  6. Alm. Jenderal TNI Purn. (Hor) Ali Sadikin yang diterima oleh putranya, Boy Sadikin
  7. Jenderal (Hor) H.B.L. Mantiri menerima Jenderal TNI Kehormatan
  8. Jenderal (Hor) Bibit Waluyo menerima Jenderal TNI Kehormatan
  9. Laksamana (Hor) Didit Herdiawan menerima Laksamana TNI Kehormatan
  10. Laksamana (Hor) Achmad Taufiqoerrochman menerima Laksamana TNI Kehormatan
  11. Marsekal (Hor) Donny Ermawan Taufanto menerima Marsekal TNI Kehormatan
  12. Komjen (Purn) Agus Andrianto menerima Jenderal Kehormatan
  13. Komjen Ahmad Dofiri menerima jenderal kehormatan 

 

Jokowi Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI di Markas Besar TNI pada 28 Februari 2024.

Penganugerahan pangkat bintang empat istimewa ini, yang diumumkan sehari sebelumnya oleh Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, didasarkan atas "dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan."

Namun, keputusan negara ini segera menuai kritik tajam dari sejumlah aktivis dan pengamat, terutama terkait dengan rekam jejak militer Prabowo di masa lalu.

Kritik utama muncul dari aktivis hak asasi manusia (HAM). Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menyebut pemberian pangkat kehormatan itu sebagai sebuah keanehan.

Gufron mengingatkan bahwa Prabowo diberhentikan dari dinas militer tetap pada 1998 karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri menetapkan Prabowo sebagai pelanggar HAM berat dalam kasus tersebut.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mewaspadai adanya upaya impunitas atau pencucian kontroversi masa lalu melalui penganugerahan pangkat tersebut.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyatakan bahwa pemberian pangkat kehormatan bagi Prabowo tidak memiliki urgensi yang jelas.

YLBHI menyikapi penganugerahan tersebut dengan pernyataan keras, mengatakan bahwa hal itu menandai "kematian kehormatan tentara". 

Selain isu HAM, anggota DPR TB Hasanuddin mempertanyakan keabsahan pemberian pangkat kehormatan ini, menganggap pemberian tersebut tidak sah karena ketiadaan undang-undang yang secara spesifik mengatur mengenai pangkat kehormatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved