Profil AKBP Fian Yunus Bongkar Sosok Hacker Bjorka, Akpol 2003
Kasus penangkapan heker Bjorka ini diungkap AKBP Fian Yunus Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.
"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.
Ancaman Hukuman
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
Tiga unit ponsel berbagai merek
Satu unit tablet
Dua kartu SIM
Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Nama yang Sempat Dipakai Hacker Bjorka agar Sulit Dilacak Polisi, Aktif di Dark Web sejak 2020
Alasan Bjorka Bobol Data Nasabah Bank Terungkap, Strategi Lolos dari Polisi Gagal |
![]() |
---|
Benarkah Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya? |
![]() |
---|
Masih Kombes Tapi Duduki Jabatan Jenderal, Ini Sosok Ade Safri dan Wira Satya |
![]() |
---|
Sosok Ade Ary Syam Indradi, Satu-satunya Kabid Humas Polda Berpangkat Brigjen |
![]() |
---|
Mengapa Satuan Siber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.