Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Hibah

Peran Kakak Muhaimin Iskandar di Korupsi Dana Hibah Jawa Timur, Rumah Digeledah KPK

Rumah kakak kandung Muhaimin Iskandar ini bahkan sudah digeledek Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews.com
KORUPSI DANA HIBAH - Abdul Halim Iskandar eks Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi digeledah rumahnya KPK terkait korupsi dana hibah Jawa Timur. Kakak Muhaimin Iskandar ini terlibat ketika jadi anggota DPRD Jawa Timur. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar tersandung kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.

Rumah kakak kandung Muhaimin Iskandar ini bahkan sudah digeledek Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah pihak bahkan sudah diperiksa dalam kasus ini. 

Selain Abdul Halim Iskandar, mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti juga ikut terseret dalam kasus ini. 

Abdul Halim Iskandar terlibat dalam kasus korupsi ini saat jadi anggota DPR Jawa Timur, bukan posisinya di kementerian. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterlibatan Abdul Halim, atau Gus Halim, berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada periode terjadinya dugaan korupsi.

"Untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025). 

"Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini," sambungnya.

Penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap Gus Halim, termasuk pemeriksaan sebagai saksi pada 22 Agustus 2024 dan penggeledahan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada 6 September 2024. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik.

Asep menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi Gus Halim ikut terlibat pada saat dana hibah tersebut digulirkan. 

"Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah," jelasnya. 

KPK bahkan membuka kemungkinan untuk menaikkan status hukum kakak dari Muhaimin Iskandar itu jika ditemukan bukti yang cukup.

Dugaan Keterlibatan La Nyalla Mattalitti

Sementara itu, keterlibatan La Nyalla Mattalitti diusut KPK terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. 

Menurut Asep Guntur, dana hibah pokir dari anggota dewan tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga program yang dititipkan ke berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya KONI.

"Dana hibah ini bukan diberikan uangnya, tapi nanti dibentuk dulu, dititipkan ya dana hibah nanti jadi program," terang Asep. 

"Misalkan untuk kegiatan pembangunan sarana olahraga dan lainnya, nah itu bisa ke KONI," urainya.

Penyidik KPK telah menggeledah kediaman La Nyalla di Surabaya pada Senin, 14 April 2025, untuk menelusuri aliran dana hibah yang diduga masuk ke KONI. 

Asep menyatakan bahwa La Nyalla akan segera dipanggil untuk dimintai konfirmasi terkait temuan dari penggeledahan tersebut.

"Tentu (akan dipanggil) karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," kata Asep.

Kasus korupsi dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak. 

Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jatim, serta pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved