Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyelidikan Ulang Kasus Arya Daru Bakal Lakukan Ekshumasi

Komisi XIII DPR RI mendorong agar dilakukan proses ekshumasi terhadap jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Dok. Arya Daru
KASUS DISELIDIKI ULANG - Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Komisi XIII DPR RI mendorong agar dilakukan proses ekshumasi terhadap jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).  

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendorong agar dilakukan proses ekshumasi terhadap jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). 

Komisi XIII lingkup kerjanya meliputi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM). 

Komisi ini juga menangani isu-isu strategis seperti keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme. 

Ekshumasi merupakan istilah dalam kedokteran forensik dan hukum yang berarti penggalian kembali jenazah yang sudah dimakamkan untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

Dorongan melakukan ekshumasi merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama keluarga ADP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Ia mengatakan kasus ini perlu dilakukan penyelidikan ulang secara menyeluruh.

Baca juga: Ke Mana Polisi saat Kantor DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar? Kombes Arya: Kekuatan Tak Sebanding

"Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," kata Andreas saat membacakan kesimpulan rapat. 

Komisi XIII DPR juga meminta Kementerian Luar Negeri RI  membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kematian ADP.

Andreas menegaskan bahwa tim investigasi tersebut harus melibatkan keluarga korban dan pihak terkait lainnya.

"Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggungjawab

Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Almarhum Arya Daru Pangayunan," ucapnya.

Sementara itu istri diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP), Meta Ayu Puspitantri angkat bicara mengenai sejumlah barang pribadi yang ditemukan polisi saat penggeledahan di kamar kos dan kantor tempat ADP bekerja.

Meta menyatakan, seluruh barang yang disita pihak kepolisian, termasuk botol berisi cairan pelumas dan alat kontrasepsi, adalah miliknya.

Ia membantah bahwa barang-barang tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan. "Iya, itu semuanya punya saya, punya kami," kata Meta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved