Korupsi Haji
Bocoran Calon Tersangka Baru Korupsi Haji dari KPK, Diumumkan Hari Ini?
Publik kini menanti apakah pengumuman krusial itu dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat segera tetapkan tersangka baru korupsi kuota haji.
KPK bakal umumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Publik kini menanti apakah pengumuman krusial itu dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi, persiapan penetapan tersangka hampir rampung.
Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti.
Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.
Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah.
Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.
"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.
Skandal Kuota Tambahan dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Kuota ini semestinya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya.
Aturan main diubah secara drastis menjadi 50 % untuk haji reguler dan 50 % untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Perubahan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Berdasarkan hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengendus adanya praktik jual-beli kuota.
Harga satu kuota haji khusus bisa dijual hingga Rp 300 juta, sementara kuota haji furoda (non-kuota pemerintah) bisa menyentuh angka fantastis Rp 1 miliar.
"Informasi yang kami terima itu, yang (kuota haji) khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200 sampai Rp 300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya," ungkap Asep.
Diduga, ada setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp 40,3 juta hingga Rp 108 juta) per jemaah dari selisih harga jual kuota tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan progres yang diklaim berjalan cepat, publik kini menunggu KPK untuk segera mengungkap siapa saja dalang di balik mega skandal yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan calon jemaah haji ini.
Ibnu Mas’ud Sosok di Balik Bisnis Travel Haji Bermasalah, Khalid Basalamah Ngaku Korban
Ibnu Mas’ud sosok di balik bisnis travel haji bermasalah.
bnu Mas’ud disebut-sebut membuat Ustaz Khalid Basalamah terseret pusaran kasus kuota haji.
Uang miliaran rupiah pun berpindah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.
Ibnu Mas'ud, bos travel haji dan umrah diduga kelabui Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah terseret kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Khalid Basalamah selaku pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).
Ia mengaku sebagai korban dari Ibnu Mas'ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
Ia mendapatkan tawaran visa haji khusus dari Ibnu Mas'ud yang mengaku bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
Ustaz Khalid Basalamah kini telah mengembalikan uang berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukannya melalui agen travel penyelenggara haji.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Ada pengembalian uang, benar," ujar Budi Prasetyo.
Sosok Ibnu Mas'ud
Ibnu Masud adalah pemilik dan komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
PT Muhibbah Mulia Wisata merupakan perusahaan tour dan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji, umrah, tour outbound/inbound, ticketing, pengurusan visa, dan penginapan.
PT Muhibbah Mulia Wisata didirikan pada 17 April 2000 dengan kantor pusat di Pekanbaru, Jalan Kartini No. 1.
Perusahaan ini memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dalam kariernya, Ibnu Masud kemudian tersandung dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Ia diduga telah mengelabui Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, Ibnu Masud juga sempat diperiksa KPK.
Ibnu Masud diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Korban
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK selama 7,5 jam atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi, ia mengaku menjadi korban Travel PT Muhibbah Mulia.
Ia dan jemaahnya menjadi korban penipuan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.
Khalid Basalamah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud," ujar Khalid kepada wartawan usai pemeriksaan.
Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.04 WIB.
Dia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh empat orang yang berpakaian rapi.
Khalid mengatakan, ia memenuhi panggilan KPK yang sudah dijadwalkan sebelumnya, namun saat itu, ia berhalangan hadir.
“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” kata Khalid.
Khalid juga mengatakan, ia turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Iya (didampingi kuasa hukum),” ujar dia.
Ustaz Khalid Basalamah menyebut tergiur tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.
Khalid mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.
Khalid yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaahnya telah terdaftar dan membayar biaya haji furoda—jalur non-kuota resmi pemerintah.
Dia mengatakan, awalnya ia akan berangkat ibadah haji dengan kategori haji furoda.
Namun, kata dia, saat akan berangkat haji furoda, Ibnu Mas’ud menawarkan ia untuk berpindah agar berangkat haji menggunakan travel-nya yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.
"Ibnu Mas'ud kepada kami [mengatakan] kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.
Akibat tawaran itu, Khalid dan seluruh jemaahnya yang semula akan berangkat melalui jalur furoda, akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua.
Kemudian, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” ujar dia.
Khalid mengatakan, atas penawaran tersebut, ia dan 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata.
“Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” tutur dia.
Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah Mulia Wisata ini seperti haji khusus.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
Ia menegaskan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.
"Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas'ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour," tuturnya.
Nama Ibnu Mas'ud sendiri, yang disebut Khalid sebagai pemilik PT Muhibbah, sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid. Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi.
Khalid menyebutkan sudah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Kasus Kuota Haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Fuad Hasan Dicegah ke Luar Negeri, Bos Travel Makassar sekaligus Mertua Menpora Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Suryadharma Ali Bisa Sukarela Mundur dari Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Prabowo Tak Percaya Suryadharma Ali Bersalah |
![]() |
---|
Kubu Prabowo-Hatta Bakal Beri Bantuan Hukum untuk SDA |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Menteri Agama Suryadharma Ali Dicegah 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.