Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda

Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.

Editor: Ansar
Kompas.com
ILUSTRASI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga mendapat gaji dan tunjangan. Besaran gaji sesuai golongan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi perhatian, terutama di kalangan tenaga honorer.

Kebijakan ini hadir sebagai langkah pemerintah untuk menuntaskan persoalan pegawai non-ASN.

Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal tunjangan dan fasilitas bagi PPPK paruh waktu.

Pemerintah menegaskan, meskipun PPPK paruh waktu hanya bekerja empat jam per hari, mereka tetap memperoleh tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Kepastian tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan skema baru ini.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer, yang telah lama mengabdi dan kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan. 

 Yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), karena memberikan kepastian terkait hak-hak kesejahteraan mereka.

Pemerintah menegaskan, tunjangan PPPK Paruh Waktu, dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, bagi para pegawai.

Skema ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.

Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema baru ini memberikan hak yang lebih terstruktur.

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:

1. Tunjangan Kinerja

PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku

Kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji saat masih berstatus honorer atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Pembiayaan gaji ini bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai.

Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Golongan

Kisaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D2, D3, S1, S2 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar. 

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (AN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas. 

Bedanya dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing. 

Sehingga, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.

Tak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini.

Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu,tidak semua kementerian hingga pemda merekrut pegawai honorer lewat skema PPPK Paruh Waktu.

Jadi, sering-seringlah cek informasi dari BKN.

Lalu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah.

Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)

Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)

Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)

Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)

Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)

Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)

Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional

4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Sayangnya rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup.

Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.

Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:

1. Guru

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3?

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.

Namun kembali lagi, gaji nanti yang akan didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 di seluruh Indonesia:

  • Aceh Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau Rp3.623.624
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Banten Rp2.905.199
  • Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Papua Rp4.285.848        

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu per Pulau

Berikut besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu 2025 per wilayah.

Pertanyaan yang paling banyak dicari calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya terjawab.

Berapa gaji yang bakal diterima? 

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan minimal sama dengan upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau setidaknya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Artinya, nilai gaji bisa berbeda tergantung provinsi tempat mereka ditempatkan. Misalnya:

DKI Jakarta: Rp 5.396.761 per bulan

Papua, Papua Selatan, Papua Tengah: Rp 4.285.850 per bulan

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 per bulan

Aceh: Rp 3.685.616 per bulan

Jawa Tengah: Rp 2.169.349 per bulan (salah satu yang terendah)

Dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (13/9/2025), berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.

Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.616,00

Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00

Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47

Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00

Riau: Rp 3.508.776,22

Kep.Riau: Rp 3.623.654,00

Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00

Jambi: Rp 3.234.535,00

Lampung: Rp 2.893.070,00

Bengkulu: Rp 2.670.039,39

Pulau Jawa

Banten: Rp 2.905.119,90

DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00

Jawa Barat: Rp 2.191.232,18

Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00

Jawa Timur: Rp 2.305.985,00

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,95

Pulau Kalimantan

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00

Pulau Sulawesi

Gorontalo: Rp 3.221.731,00

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37

Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Bali: Rp 2.996.561,00

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00

Maluku: Rp 3.141.700,00

Maluku Utara: Rp 3.408.000,00

Pulau Papua

Papua: Rp 4.285.850,00

Papua Selatan: Rp 4.285.850,00

Papua Tengah: Rp 4.285.848,00

Papua Barat: Rp 3.615.000,00

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00

Secara umum, rentang gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berkisar Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, tergantung lokasi.

Siapa saja yang bisa jadi PPPK Paruh Waktu?

Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang penting, antara lain:

Guru dan tenaga kependidikan Tenaga kesehatan Tenaga teknis Pengelola dan operator layanan operasional

Namun, tidak semua orang bisa daftar. Program ini diprioritaskan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN, termasuk mereka yang pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi gagal lolos.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Meski bukan PNS penuh, status PPPK Paruh Waktu tetap tercatat resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Perjanjian kerja berlangsung per tahun dan bisa diperpanjang hingga nantinya diangkat menjadi PPPK penuh.

Dengan skema ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN di berbagai daerah tetap bisa terisi, sambil memberi kepastian gaji bagi eks pegawai non-ASN.

(Kompas.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved