Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imbas Pengumuman PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Polres Maros Meningkat Drastis

Dokumen itu berfungsi sebagai bukti, pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau kriminalitas.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Nurul
SKCK Maros - Kantor Polres Maros dipadati warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat (12/9/2025).Kepadatan itu mulai terjadi sejak pagi hari. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kantor Polres Maros dipadati ratusan warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat (12/9/2025).

SKCK adalah dokumen resmi diterbitkan Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

Dokumen itu berfungsi sebagai bukti, pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau kriminalitas.

SKCK merupakan salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi untuk berbagai keperluan, diantaranya, melamar pekerjaan.

Sejumlah perusahaan, baik swasta maupun BUMN/lembaga pemerintah termasuk CPNS, TNI, dan Polri,  mensyaratkan SKCK untuk menilai latar belakang dan integritas calon.

Sudah dua hari kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 2, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, ini dipadati warga.

Kepadatan Markas Kepolisian yang dimpimpin Kapolres AKBP Douglas Mahendrajaya itu, mulai terjadi sejak pagi hari.

Antrean panjang di halaman hingga lobi gedung utama Polres Maros.

Lonjakan jumlah pemohon terjadi setelah diumumkannya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Kabupaten Maros.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriady, mengatakan peningkatan jumlah pemohon sudah mulai terlihat sejak Kamis (11/9/2025).

Kasubsi Penmas singkatan dari Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat.

Ini adalah jabatan struktural di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) pada tingkat Polres.

Jabatan ini memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kemarin saja kita sudah menerbitkan sebanyak 360 SKCK, tapi itu belum seluruh jumlah pemohon. Sebelumnya, pada hari biasa, yang diterbitkan hanya puluhan,” katanya.

Jumlah pemohon di hari Jumat ini diperkirakan lebih besar dibanding sehari sebelumnya.

Bahkan, kemungkinan angka pengajuan SKCK bisa menembus ribuan.

“Untuk hari ini kita masih menunggu rekapan, karena petugas harus menyelesaikan dulu yang kemarin. Berkas pemohon tetap kita terima, hari ini lebih banyak lagi,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi kepadatan, Polres Maros menambah jam pelayanan sekaligus membuka layanan pada akhir pekan.

“Sekarang kita sudah tambah waktu pelayanan. Untuk hari ini dari jam 08.30 Wita sampai dengan jam 16.00 Wita. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, jam buka tetap sama namun tutup jam 15.00 sore,” jelas Marwan.

Meski terjadi pembeludakan, Marwan memastikan stok blanko SKCK tetap tersedia dan tidak ada hambatan teknis.

Selain itu, petugas juga menata ulang alur pelayanan dengan memindahkan loket penerimaan berkas ke area lobi Polres Maros.

“Penjagaan tetap melakukan pemeriksaan dan mengarahkan masyarakat tergantung keperluannya. Untuk SKCK, penerimaan berkas dipindahkan ke gedung lobi Polres Maros untuk mengantisipasi kepadatan di gedung SKCK,” bebernya.

Bagi pemohon yang baru memasukkan berkas SKCK, proses penerbitan bisa memakan waktu lebih lama.

“Untuk pemohon yang baru mau melakukan pengurusan SKCK, berkasnya kita tampung terlebih dahulu. Petugas akan mengerjakan hingga larut malam, dan pemohon diminta datang keesokan harinya untuk pengecekan berkas,” ungkap Marwan.

Sejumlah tenaga honorer yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu juga ikut memadati antrean di Polres Maros.

Mereka mengaku harus segera melengkapi syarat administrasi termasuk SKCK sebagai dokumen wajib sebelum penandatanganan kontrak.

Risna, salah seorang tenaga honorer yang lulus PPPK paruh waktu, mengaku rela mengantre berjam-jam demi mendapatkan SKCK.

“Alhamdulillah akhirnya bisa lulus PPPK, jadi saya tidak keberatan meski harus antre panjang. SKCK ini penting sekali untuk pemberkasan,” ujar Risna.

Ia menambahkan, antrean panjang bukan masalah besar dibanding perjuangan bertahun-tahun sebagai tenaga honorer.

“Selama ini kami sabar menunggu kepastian. Sekarang waktunya melengkapi syarat, biar segera bisa bekerja dengan status baru,” tutupnya.

Perbedaan Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Harapan baru tengah menyelimuti para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status yang serba tidak pasti, kini mereka akhirnya memasuki tahapan penting dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Sejak 28 Agustus 2025 lalu, para honorer yang dinyatakan lolos pengusulan mulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini akan berlangsung hingga 15 September 2025 mendatang. Bagi mereka, lembaran digital berisi riwayat hidup ini bukan sekadar dokumen administrasi.

DRH menjadi pintu menuju penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.

Ditengah rasa bahagia karena masuh dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025, tak sedikit para honorer yang bertanya-tanya perihal perbedaan antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

Yang mana, memang keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi ternyata ada berbedaan yang mendasar dari keduanya.

Lantas, apa saja perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Yuk kita perbedaanya simak sama-sama.

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.

4. Fasilitas dan Keuntungan

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved