Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Jumat Keramat KPK, Apakah Yaqut Eks Menang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini?

KPK sudah menggeledah rumah Yaqut di kompleks perumahan kawasan Condet Jakarta Timur, 16 Agustus 2025. 

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan 

TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi kuota haji

Salah satunya yang sudah diperiksa adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut

KPK bahkan sudah mencegah Yaqut ke luar negeri per tanggal 12 Agustus 2025.

KPK sudah menggeledah rumah Yaqut di kompleks perumahan kawasan Condet Jakarta Timur, 16 Agustus 2025. 

Sementara pendakwah Ustaz Khalid Basalamah tiba di gedung merah putih KPK, Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB. 

Sebelumnya, Khalid Basalamah diperiksa, Selasa (2/9/2025) sebagai saksi.

Korupsi kuota haji ini untuk tahun 2023-2024. 

Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7,5 jam, Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengaku ia dan jemaahnya adalah korban penipuan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Ia menyebut tergiur tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud yang menjanjikan visa haji resmi dari kuota tambahan pemerintah.

Khalid Basalamah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB. 

Ia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami skandal penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud," ujar Khalid kepada wartawan usai pemeriksaan.

Khalid, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaahnya telah terdaftar dan membayar biaya haji furoda—jalur non-kuota resmi pemerintah. 

Namun, menjelang keberangkatan, Ibnu Mas'ud dari PT Muhibbah datang menawarkan visa yang disebutnya sebagai kuota tambahan resmi dari Kemenag.

"Ibnu Mas'ud kepada kami [mengatakan] kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.

Akibat tawaran itu, Khalid dan seluruh jemaahnya yang semula akan berangkat melalui jalur furoda, akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata. 

Ia menegaskan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.

"Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas'ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour," tuturnya.

Nama Ibnu Mas'ud sendiri, yang disebut Khalid sebagai pemilik PT Muhibbah, sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.

Korupsi kuota haji ini untuk tahun 2023-2024. 

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.

Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai. 

KPK menduga oknum di Kemenag menerima setoran dari biro travel senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai "biaya pelicin" untuk mendapatkan alokasi kuota khusus tersebut.

Pemeriksaan Yaqut

Apakah Yaqut Cholil Qoumas akan jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji di hari Jumat keramat?

Jumat keramat menjadi istilah tersendiri untuk KPK karena banyak politisi yang berstatus tersangka di hari Jumat.

Yaqut eks Menteri Agama sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 7 Agustus 2025.

Kasus korupsi ini sesuai perhitungan KPK, negara rugi Rp 1 triliun lebih. 

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Berikut deretan politisi KPK tetapkan tersangka di hari Jumat keramat. 

Angelina Sondakh

Angelina Sondakh mantan Puteri Indonesia salah satu politisi ditetapkan tersangka di hari Jumat Keramat KPK, Jumat 3 Februari 2012 lalu. 

Politisi Partai Demokrat ini jadi tersangka korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang SEA Games.

Istri almarhum Adjie Massaid ini menerima uang dari anak buah Muhammad Nazaruddin.

Setya Novanto

Setya Novanto tersangka e-KTP rugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novando divonis 15 tahun penjara.

Ditahan sejak 2018, artinya akan bebas pada tahun 2032.

Zumi Zola

Zumi Zola adalah Gubernur yang ditetapkan tersangka di hari Jumat keramat. 

Gubernur Jambi ini ditetapka tersangka dalam kasus korupsi grativikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. 

KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara.

Anas Urbaningrum

Selanjutnya ada Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka di Jumat keramat KPK, Jumat 22 Februari 2022.

Mantan ketua umum Partai Demokrat ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum divonis 7 tahun penjara. 

Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali jadi tersangka di hari Jumat Keramat KPK 10 April 2015 silam. 

Almarhum Suryadharma Ali jadi tersangka kasus ibadah haji 2010-2013.

Ia divonis 6 tahun penjara.

Emmanuel Ebenezer

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasaan penerbitan sertifikat K3., ia ditetapkan tersangka Jumat 22 Agustus 2025.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved