Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos

Cek Bansos PKH - BPNT Tahap 3, Unduh Aplikasi Cek Bansos di PlayStore dan Instal

Bansos PKH dan BPNT mulai disalurkan pada September 2025. Penyaluran kali ini sekaligus menandai akhir tahap 3 pencairan bansos tahun berjalan.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
BANSOS - Bansos PKH dan BPNT mulai disalurkan pada September 2025. Penyaluran kali ini sekaligus menandai akhir tahap 3 pencairan bansos tahun berjalan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara cek Bansos PKH - BPNT, cair lagi bulan ini.

PKH adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bansos PKH dan BPNT mulai disalurkan pada September 2025.

Penyaluran kali ini sekaligus menandai akhir tahap 3 pencairan bansos tahun berjalan.

PKH merupakan program bantuan bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan, dengan tujuan meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial di bidang pangan yang telah dikembangkan dari skema lama.

Program ini kini tidak hanya menyalurkan bantuan dalam bentuk saldo belanja, tetapi juga memperluas nilai dan jenis bahan pangan yang dapat diterima keluarga penerima manfaat.

Pencairan dana dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) serta jaringan kantor Pos Indonesia.

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Tahap 3

Agar distribusi lebih tepat sasaran, Kementerian Sosial kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran.

Meski begitu, masyarakat tetap bisa mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id.

Situs ini dapat diakses melalui ponsel, komputer, maupun tablet. Pastikan menyiapkan KTP, karena data yang dibutuhkan meliputi nama lengkap sesuai identitas dan alamat domisili.

Dengan adanya layanan pengecekan ini, masyarakat bisa lebih mudah memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima PKH dan BPNT tahap 3 pada September 2025.

Selengkapnya, berikut cara cek penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 pada bulan September 2025:

-Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik berikut: LINK

-Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

-Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

-Ketikkan 6 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

-Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

-Klik tombol CARI DATA dan telusuri data penerima bansos.

-Setelah melakukan pencarian, jika terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, nama Anda akan muncul di halaman hasil pencarian dengan status 'YA' pada kolom PKH dan BPNT.

Sebaliknya, jika tidak ada apalagi tertulis 'Tidak Terdapat Peserta / PM' pada hasil pencarian, berarti tidak termasuk Penerima Manfaat alias PM.

Selain melalui situs Cek Bansos, pengecekan nama penerima PKH dan BPNT juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Begini caranya:

-Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Google PlayStore dan instal;

-Setelah ter-install di HP, pilih "Menu Cek Bansos";

-Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP;

-Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;

-Isi jawaban dari soal hitung yang muncul di layar;

-Klik tombol "Cari Data"
 
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT hanya perlu mengecek saldo di Kartu Keluarga Sejahtera alias Kartu Merah Putih untuk mencairkan bansos.

Mereka dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera ke ATM bank HIMBARA terdekat. 

Namun perhatikan Kartu Keluarga Sejahtera yang Anda miliki. Apakah dikeluarkan oleh BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.

Jika sudah dipastikan, maka datangi ATM sesuai nama bank yang mengeluarkan Kartu Keluarga Sejahtera tersebut.

Selengkapnya, inilah cara mencairkan saldo bansos PKH dan BPNT tahap 3 bulan September 2025:

-Datang ke ATM Bank Himbara;

-Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera ke dalam mesin ATM;

-Pilih bahasa dan masukkan PIN;

-Pilih menu "Cek Saldo" atau "Penarikan Tunai";

-Tentukan nominal yang ingin ditarik;

-Ikuti instruksi di layar dan ambil uang.

Jika lokasi rumah jauh dari ATM, penerima bisa mendatangi agen perbankan terdekat seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, atau Agen BTN.

Caranya pun sama. Minta petugas untuk mengecek saldo untuk memastikan apakah PKH dan BPNT sudah masuk ke rekening atau belum.

Jika saldo PKH dan BPNT tahap 3 bulan September 2025 sudah masuk, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.

Selain melalui proses transfer ke rekening, penyaluran bansos PKH dan BPNT juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Nantinya, PT Pos Indonesia akan memberikan surat undangan untuk mengambil atau mencairkan bansos PKH dan BPNT.

Tentang PKH

PKH akan cair pada September 2025 dan pencairannya memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September.

PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur berupa uang secara tunai maupun non tunai.

Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori. 

Misalnya ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. 

Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tentang BPNT

Selanjutnya, ada BPNT atau yang dulu bernama bansos Sembako. Pada bulan ini, penyaluran BPNT juga memasuki tahap 3.

Nilai BPNT sejumlah Rp 200 ribu per per KPM per bulan dan yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.

Waktu penyaluran BPNT dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Misal dua atau tiga bulan sekaligus.

Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.

Segmentasi penerima BPNT meliputi:

Penyandang disabilitas tunggal;

Lanjut usia tunggal;

KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;

KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau

KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved