Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Listrik PLN 1-14 September 2025, Subsidi dan Nonsubsidi

Penetapan tarif listrik non-subsidi triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024

Editor: Ansar
TribunJateng
TARIF LISTRIK - Tabel tarif listrik PLN 1-14 September 2025 semua golongan baik subsidi dan nonsubsidi. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tabel tarif listrik PLN 1-14 September 2025 semua golongan baik subsidi dan nonsubsidi.

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.

Sedangkan Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik periode ini masih mengacu pada penetapan triwulan III (Juli-September) yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/6/2025).

Per 1-14 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik non-subsidi tidak mengalami penyesuaian demi meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. 

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Penetapan tarif listrik non-subsidi triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Tarif listrik ditetapkan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

 Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 1-14 September 2025:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh 

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Itulah tarif listrik yang berlaku pada 1-7 September 2025 untuk semua pelanggan PLN. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved