Tarif Listrik PLN 1-14 September 2025, Subsidi dan Nonsubsidi
Penetapan tarif listrik non-subsidi triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024
TRIBUN-TIMUR.COM - Tabel tarif listrik PLN 1-14 September 2025 semua golongan baik subsidi dan nonsubsidi.
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
Sedangkan Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik periode ini masih mengacu pada penetapan triwulan III (Juli-September) yang diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/6/2025).
Per 1-14 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik non-subsidi tidak mengalami penyesuaian demi meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Penetapan tarif listrik non-subsidi triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Tarif listrik ditetapkan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 1-14 September 2025:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Itulah tarif listrik yang berlaku pada 1-7 September 2025 untuk semua pelanggan PLN. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Tarif Listrik Per KWH Hari Ini, Berlaku Sampai 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tarif Listrik per KWH 2025 untuk Prabayar dan Pascabayar, Normal atau Naik? |
![]() |
---|
Ada Kenaikan? Tarif Listrik PLN per Juli 2025 untuk Prabayar dan Pascabayar |
![]() |
---|
Diskon Listrik Juni 2025 Batal Bikin Kecewa, Sri Mulyani Ternyata Punya Rencana Lain |
![]() |
---|
Bukan Hanya Tarif Listrik, Ekonom Unhas Ungkap Penyebab Deflasi Sulsel 2 Bulan Berturut-turut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.