Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

15.114 Warga Maros Terima Bansos Rp600 Ribu, Cair Tiga Bulan Sekali

Bantuan tersebut mulai disalurkan secara bertahap kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Maros.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
BANSOS MAROS - Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak beberapa waktu lalu. Sebanyak 15.114 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Maros dipastikan menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April hingga Juni 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 15.114 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Maros dipastikan menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April hingga Juni 2026.

Bantuan tersebut mulai disalurkan secara bertahap kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Maros.

Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan jumlah penerima BPNT masih berpotensi bertambah.

Pasalnya, masih terdapat sejumlah KPM yang berstatus SPM dan sementara dalam proses tindak lanjut.

“Masih bertambah karena masih ada KPM yang berstatus SPM dan masih ditindak lanjuti,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, proses pencairan bantuan saat ini masih berlangsung dan belum seluruh penerima menerima penyaluran.

Ia mengatakan, penyaluran BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap selama setahun.

Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret.

Tahap kedua untuk periode April hingga Juni.

Selanjutnya tahap ketiga dijadwalkan pada Juli hingga September.

"Sementara tahap terakhir berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026," bebernya.

Mantan Camat Turikale itu menyebut setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200 ribu perbulan.

Dengan sistem pencairan tiga bulanan, total bantuan yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp600 ribu.

Ia mengatakan penerima BPNT mengacu pada Kepmensos Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial.

Dalam aturan tersebut, keluarga kategori desil 1 hingga desil 4 berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program sembako.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved