Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WFH Dimulai, Listrik Kantor Bupati Maros Dipadamkan, Target Hemat Rp200 Juta per Bulan

Tak hanya itu, sebagian pegawai juga digabungkan dalam satu ruangan guna menekan konsumsi listrik di lingkungan perkantoran.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
WFH MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah ruangan di lantai dua kantor bupati bahkan terlihat tidak beroperasi, dengan lampu dan pendingin ruangan (AC) dimatikan sebagai bagian dari upaya penghematan energi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pantauan langsung Tribun Timur di Kantor Bupati Maros, Jumat (17/4/2026), suasana perkantoran tampak lengang dibanding hari kerja biasanya.

Aktivitas yang terlihat hanya peserta dan pendamping Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Sulawesi Selatan yang masih berlalu-lalang di area kantor.

Sejumlah ruangan di lantai dua kantor bupati bahkan terlihat tidak beroperasi, dengan lampu dan pendingin ruangan (AC) dimatikan sebagai bagian dari upaya penghematan energi.

Tak hanya itu, sebagian pegawai juga digabungkan dalam satu ruangan guna menekan konsumsi listrik di lingkungan perkantoran.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan menempatkan pejabat eselon III dalam satu ruangan agar ruang lainnya bisa dinonaktifkan.

“Ruangan yang tidak terpakai kita matikan supaya ada penghematan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Maros juga menyesuaikan pola kerja dengan menggeser jadwal rapat koordinasi.

Kegiatan coffee morning yang biasanya dilaksanakan setiap Senin, kini dipindahkan ke hari Jumat.

Di sisi lain, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH juga diperketat.

Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan pegawai tetap berada di rumah dan dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

Chaidir menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan WFH akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak bisa dikontrol, tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, dari total 6.392 ASN di lingkup Pemkab Maros, sebanyak 1.856 orang menjalankan WFH.

Sementara 4.536 ASN lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Jumlah tersebut belum termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.

“Kebijakan WFH ini diterapkan di seluruh OPD di lingkup Pemkab Maros,” imbuhnya.

Meski demikian, Chaidir memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan tersebut.

ASN yang bertugas di sektor pelayanan seperti puskesmas, tenaga kesehatan, rumah sakit, kecamatan hingga kelurahan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Pelayanan publik tetap berjalan, jadi tidak semua bisa WFH,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menegaskan sektor yang berkaitan dengan ketenteraman dan penanggulangan bencana tetap didominasi sistem kerja dari kantor.

“Di Damkar dan Satpol PP lebih besar yang WFO. Di BPBD juga kurang lebih 40 persen WFO,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan WFH lebih difokuskan bagi pegawai yang menangani pekerjaan administratif di masing-masing OPD.

Di Sekretariat Daerah, dari sekitar 170 pegawai, hanya sekitar 16 orang yang masuk kantor.

Sedangkan di OPD lainnya, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor berkisar antara enam hingga delapan orang.

Pemkab Maros menargetkan kebijakan ini mampu menekan konsumsi energi listrik hingga 15 hingga 20 persen.

“Kalau hitungannya bisa hemat Rp100 sampai Rp200 juta per bulan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved