WFA ASN
1.838 ASN Maros Kerja dari Rumah Tiap Jumat, Guru-Nakes Normal
Sekda Maros menegaskan WFH tidak berlaku bagi guru, tenaga kesehatan, dan sektor pelayanan langsung. Kebijakan
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Pelaporannya nanti termasuk dari penghematan listrik dari hasil WFH ini,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan pegawai yang menjalankan WFH tidak menggunakan sistem absensi seperti biasanya.
“WFH tidak check-log. Nanti kita lihat dari laporan kinerjanya,” ujarnya.
Mekanisme pengawasan kinerja akan diserahkan kepada masing-masing OPD sesuai kebutuhan.
“Mekanismenya diserahkan ke perangkat daerah masing-masing, disesuaikan dengan kondisi kerja,” jelasnya.
Kebijakan ini juga dipastikan akan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Berpengaruh, pasti ada pengaruhnya. Tapi diharapkan tidak berpengaruh pada kinerja,” ungkapnya.
Dalam aturan yang berlaku, pejabat struktural seperti Eselon II, Eselon III, camat, dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Yang WFO itu pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, dan lurah,” jelasnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam menilai WFA sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi global yang berdampak pada sektor energi.
Menurutnya, konflik di kawasan Timur Tengah turut memicu kenaikan harga minyak dunia yang berimbas pada kebutuhan energi di dalam negeri.
Ia menjelaskan, penerapan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap kepala OPD diberikan kewenangan untuk menentukan pegawai yang dapat menjalankan WFA.
“Tidak semua jabatan bisa WFA, karena ada yang memang harus tetap hadir di kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-10-april-wfa-asn-maros.jpg)