WFA ASN
1.838 ASN Maros Kerja dari Rumah Tiap Jumat, Guru-Nakes Normal
Sekda Maros menegaskan WFH tidak berlaku bagi guru, tenaga kesehatan, dan sektor pelayanan langsung. Kebijakan
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Pemkab Maros, Sulsel akan memberlakukan WFH bagi 1.838 ASN tiap Jumat. Sekda Andi Davied Syamsuddin menegaskan sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, damkar, dan Satpol PP tetap berjalan normal.
- WFH difokuskan pada pegawai administrasi dan akan dievaluasi dari laporan penghematan energi. Bupati Chaidir Syam menyebut kebijakan ini sebagai penyesuaian atas kondisi global energi.
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kebijakan Work From Home (WFH) di lingkup Pemkab Maros, Sulawesi Selatan baru akan diberlakukan pekan depan.
Total 1.838 aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja dari rumah tiap hari jumat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan penerapan WFH telah diidentifikasi di sekitar 40 hingga 42 OPD.
Meski begitu, ia menegaskan sektor pelayanan dasar tidak terdampak kebijakan tersebut.
“Di pendidikan, untuk sekolah tidak ada. Yang ada adalah di kantor Dinas Pendidikan. Kemudian di kesehatan juga, yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, di puskesmas tetap berjalan,” katanya saat ditemui diruangannya, Jumat (10/4/2026).
Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dipastikan tetap bekerja dari kantor.
“Guru itu ada 3.000 lebih, tidak ada yang melaksanakan WFH. Nakes juga tidak,” tegasnya.
Selain itu, instansi yang berkaitan dengan ketenteraman dan penanggulangan bencana juga tetap didominasi sistem kerja dari kantor.
“Di Damkar dan Satpol PP lebih besar yang WFO. Di BPBD juga kurang lebih 40 persen WFO,” ungkapnya.
Penerapan WFH lebih difokuskan pada pegawai yang menangani pekerjaan administratif di masing-masing OPD.
Di Sekretariat Daerah, dari sekitar 170 pegawai, hanya sekitar 16 orang yang masuk kantor.
Sementara di OPD lain, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor berkisar antara 6 hingga 8 orang.
Selain pembatasan jumlah pegawai, pemerintah juga menerapkan penghematan penggunaan fasilitas kantor.
“Contohnya hanya menggunakan ruang rapat saja. Lampu dan peralatan elektronik lainnya dimatikan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga akan dievaluasi melalui laporan penghematan energi dari pelaksanaan WFH.
“Pelaporannya nanti termasuk dari penghematan listrik dari hasil WFH ini,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan pegawai yang menjalankan WFH tidak menggunakan sistem absensi seperti biasanya.
“WFH tidak check-log. Nanti kita lihat dari laporan kinerjanya,” ujarnya.
Mekanisme pengawasan kinerja akan diserahkan kepada masing-masing OPD sesuai kebutuhan.
“Mekanismenya diserahkan ke perangkat daerah masing-masing, disesuaikan dengan kondisi kerja,” jelasnya.
Kebijakan ini juga dipastikan akan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Berpengaruh, pasti ada pengaruhnya. Tapi diharapkan tidak berpengaruh pada kinerja,” ungkapnya.
Dalam aturan yang berlaku, pejabat struktural seperti Eselon II, Eselon III, camat, dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Yang WFO itu pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, dan lurah,” jelasnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam menilai WFA sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi global yang berdampak pada sektor energi.
Menurutnya, konflik di kawasan Timur Tengah turut memicu kenaikan harga minyak dunia yang berimbas pada kebutuhan energi di dalam negeri.
Ia menjelaskan, penerapan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap kepala OPD diberikan kewenangan untuk menentukan pegawai yang dapat menjalankan WFA.
“Tidak semua jabatan bisa WFA, karena ada yang memang harus tetap hadir di kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-10-april-wfa-asn-maros.jpg)