Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalan Umum Darul Istiqamah Diblokade, Warga Sentil Pemkab dan Polisi Kenapa Hanya Diam?

Setiap pengendara melintas diberhentikan dan diinterogasi, hanya yang mendapat izin yang diperbolehkan masuk

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PENUTUPAN JALAN - Salah satu warga, Ilham Mustafa (46), memperlihatkan salinan dokumen yang menyatakan jalan di Pesantren Darul Istiqamah adalah milik Pemda Maros. Aksi penutupan akses jalan kembali terjadi di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan masih terus berlanjut, Jumat (3/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Warga setempat merasa tidak lagi nyaman tinggal di dekat Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros
  • Warga setempat kesulitan untuk keluar masuk dan diwajibkan untuk meminta izin ke pos penjagaan

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Penutupan akses jalan menuju Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros, terus menuai keluhan dari warga.

Ratusan warga yang bermukim di lokasi ini kesulitan untuk keluar masuk dan diwajibkan untuk meminta izin ke pos penjagaan.

Hingga Jumat (3/4/2026) siang, penutupan jalan masih terus berlangsung.

Setiap pengendara yang hendak melintas diberhentikan dan diinterogasi, hanya yang mendapat izin yang diperbolehkan masuk.

Sementara itu, belasan personel Polres Maros terlihat masih bersiaga di depan gerbang pesantren untuk mengantisipasi situasi yang semakin memanas.

Salah satu warga, Ilham Mustafa (46), mengaku kondisi yang berlangsung saat ini membuat warga merasa tidak lagi nyaman tinggal di lingkungan tersebut.

“Ini kami bicara dari sudut pandang warga. Kami sudah merasa tidak nyaman lagi tinggal di dalam,” katanya saat ditemui di kawasan Pesantren, Jumat (3/4/2026).

Ia mencontohkan, warga kini harus meminta izin hanya untuk memperbaiki rumah. 

Proses itu dinilai menyulitkan karena tidak semua pembangunan dilakukan sekaligus.

“Kami ini bangun rumah tidak langsung jadi. Kadang ada uang baru beli bahan. Tapi harus minta izin dulu, bukan sekadar melapor. Itu yang memberatkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut berbeda dengan sekadar pelaporan. 

"Jika hanya melapor, kami tidak keberatan," bebernya. 

Namun, kewajiban meminta izin dianggap sudah tidak relevan bagi warga yang telah lama menetap.

Ia juga menyinggung adanya kewajiban pemasangan plang di rumah warga yang menjadi salah satu pemicu persoalan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved