Peringatan Keras Polres Maros, Penimbun BBM Bisa Dipenjara 6 Tahun
Oknum yang terbukti menimbun dapat dijerat pidana dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Polres Maros memberi peringatan keras kepada oknum yang mencoba menimbun bahan bakar minyak (BBM), terutama di tengah isu penyesuaian harga.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan Farel, menegaskan pihaknya pemantauan intensif di sejumlah SPBU untuk mencegah praktik tersebut.
“Kami setiap saat melakukan pemantauan di SPBU. Selain itu, ada juga laporan yang masuk melalui Krimsus,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia memastikan hingga saat ini distribusi BBM di wilayah Maros masih aman dan stok tersedia.
“Sejauh ini semua SPBU aman dan stok lancar. Belum ada laporan terkait penimbunan,” katanya.
Mantan Kasat Reskrim Soppeng itu menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran.
Oknum yang terbukti menimbun dapat dijerat pidana dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi pidana,” tegasnya.
Ridwan menjelaskan, penimbunan adalah aktivitas membeli BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin resmi.
Sementara itu, pembelian menggunakan jerigen masih diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti adanya surat keterangan dari pemerintah desa.
“Biasanya untuk nelayan dan petani. Harus ada surat keterangan. Kalau ditimbun dan dijual tanpa izin, itu pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, SPBU yang terbukti melanggar juga akan dikenakan sanksi dari pihak Pertamina.
Distribusi BBM Dipastikan Aman
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan BBM di Kabupaten Maros dalam kondisi aman.
Area Manager Communication, Relations & CSR, Lilik Hardiyanto, menyebut antrean yang terjadi dipicu meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode arus balik.
| Pemkab Maros Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut |
|
|---|
| 10 Ribu Pengunjung Berlibur di Grand Waterboom Maros Sepekan, Tiket Mulai Rp20 Ribu |
|
|---|
| Libur Iduladha Pengunjung Bantimurung Tembus 6.983 Orang, PAD Capai Rp235 Juta |
|
|---|
| 628 Jemaah Haji Maros Dijadwalkan Pulang Bertahap, Kloter 14 Perdana |
|
|---|
| 391 Jemaah Haji Sidrap Tiba di Makassar, Kilau Gelang Emas Menarik Perhatian Syahar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Antrean-kendaraan-untuk-pengisian-pertalite-di-SPBU-Tambua.jpg)