Gaji Rp1,5-Rp2 Juta, DPRD Maros Soroti Upah Tenaga Outsourcing RSUD Camba
Puluhan tenaga outsourcing RSUD Camba diduga menerima gaji di bawah UMP. DPRD Maros menyoroti hal ini dan meminta klarifikasi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPRD Maros, Sulsel menyoroti dugaan gaji di bawah UMP yang diterima 44 tenaga outsourcing di RSUD Camba.
- Dalam rapat bersama Dinas Kesehatan dan manajemen rumah sakit, terungkap gaji pekerja berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
- DPRD meminta klarifikasi dan berharap persoalan ini diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Komisi III DPRD Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) diterima puluhan tenaga outsourcing di RSUD Camba.
Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maros bersama Dinas Kesehatan serta manajemen RSUD La Palaloi dan RSUD Camba.
Jumlah tenaga outsourcing di RSUD Camba saat ini tercatat sebanyak 44 orang.
Anggota DPRD Maros, Dedy Aryan, mengatakan pihaknya langsung meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.
Dari hasil rapat, diketahui para pekerja tersebut merupakan tenaga outsourcing yang direkrut melalui perusahaan pihak ketiga.
“Informasi yang kami terima, besaran gaji mereka berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan,” kata Dedy Aryan saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan para pekerja tersebut masih berstatus masa percobaan kerja.
Masa uji coba tersebut berlangsung sekitar tiga bulan sebelum status kerja mereka ditetapkan lebih lanjut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
Politikus PKS itu menegaskan persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja.
Ia menyebut manajemen rumah sakit juga telah mengetahui persoalan tersebut dan mulai melakukan tindak lanjut.
“Direktur RSUD Camba sudah menindaklanjuti informasi ini dan masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.
DPRD Maros berharap persoalan pengupahan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Direktur RSUD Camba, Sri Syamsinar Rachmah, menjelaskan pengelolaan tenaga outsourcing berada di bawah perusahaan pihak ketiga.
Menurutnya, pihak rumah sakit hanya mengusulkan kebutuhan tenaga sesuai layanan yang ada.
“Kami menyampaikan kebutuhan tenaga outsourcing sesuai kebutuhan rumah sakit, termasuk anggaran yang disiapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyurati perusahaan penyedia outsourcing untuk meminta klarifikasi.
“Penyedia outsourcing sudah kami surati untuk memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti pemberitaan yang ada,” ujarnya. (*)
| Tinggal Sebatang Kara, Kakek 80 Tahun Meninggal Dunia dalam Gubuk Terbakar di Makassar |
|
|---|
| 4 Posisi Eselon II Bergeser, Ini Rincian Mutasi Kedua Patahuddin di Luwu |
|
|---|
| Ini 9 KUA di Sulsel Peraih Anugerah Layanan Kemenag 2026 |
|
|---|
| Daftar Harga Bahan Pokok di Bulukumba: Beras, Sayur hingga Ikan Asin |
|
|---|
| Muscab PKB Luwu Raya Sepakati 12 Kandidat Ketua Masuk Uji Penentuan DPP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-17-MARET-GAJI.jpg)