Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik 2026

Bupati Maros Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bupati Maros, Sulsel mengingatkan ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
  MOBIL DINAS - Bupati Maros, Sulsel Chaidir Syam saat menghadiri kegiatan penyusunan RKPD beberapa waktu lalu. Ia mengingatkan aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik Lebaran karena merupakan fasilitas negara yang hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Maros, Sulsel Chaidir Syam melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh dipakai untuk kepentingan kedinasan. 
  • Pemerintah Kabupaten Maros akan melakukan pengawasan selama masa libur. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS -- Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Chaidir Syam, memperingatkan jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran.

Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Karena itu, ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros mematuhi aturan tersebut.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran dan peringatan kepada semua ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau dipakai mudik,” katanya, Minggu (15/3/2026).

Mantan Ketua DPRD Maros itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh ASN.

Menurutnya, penggunaan fasilitas negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia kembali mengingatkan bahwa kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Kabupaten Maros juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

“Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara oleh ASN,” tegasnya.

Chaidir menambahkan ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi.

Apalagi jika terdapat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut.

“Bagi ASN yang kedapatan dan adanya laporan masyarakat maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas oleh ASN selama masa libur Lebaran.

Chaidir berharap warga tidak ragu melaporkan jika menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Anggota DPRD Maros, Yusuf Sarro, menilai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik memang sudah seharusnya dipatuhi oleh seluruh ASN.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved