Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Menunggak 3 Bulan, KFC Maros Lunasi Pajak Rp226 Juta

Setelah menunggak selama tiga bulan, gerai KFC di Maros akhirnya melunasi pajak restoran senilai Rp226 juta kepada Bapenda.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PAJAK KFC- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros M Ferdiansyah saat ditemui di Lapangan Pallantikang beberapa waktu lalu. Bapenda Maros menerima pelunasan tunggakan pajak restoran dari gerai KFC di Maros sebesar Rp226 juta setelah sebelumnya menunggak selama tiga bulan. 

Ringkasan Berita:
  • Gerai KFC di Maros, Sulsel akhirnya melunasi tunggakan pajak restoran sebesar Rp226,6 juta kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros
  • Pajak tersebut merupakan kewajiban selama tiga bulan pada Januari hingga Maret 2026. 
  • Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah mengatakan pembayaran dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran kepada manajemen restoran.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Gerai KFC di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan akhirnya melunasi tunggakan pajak restoran kepada pemerintah daerah.

Pembayaran tersebut diterima oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros (Bapenda) dengan total nilai Rp226.621.871.

Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan tunggakan pajak itu sebelumnya tercatat selama tiga bulan.

Pembayaran dilakukan setelah Bapenda melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan.

“Alhamdulillah, pihak manajemen KFC sudah melunasi seluruh tunggakan pajak daerah yang sebelumnya tercatat selama tiga bulan,” katanya kepada Tribun Timur, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan tunggakan pajak tersebut terdiri dari kewajiban bulan Januari, Februari, dan Maret 2026 dengan total nilai Rp226.621.871.

Ferdiansyah merinci, pada periode pertama nilai pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp64.637.605 dengan batas pembayaran 5 Januari 2026.

Selanjutnya pada periode kedua sebesar Rp90.165.720 dengan jatuh tempo pada 7 Februari 2026.

“Adapun tunggakan pada periode ketiga tercatat sebesar Rp71.818.546 dengan batas waktu pembayaran pada 5 Maret 2026,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Maros itu menyebut pelunasan tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi langkah pihak perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk tetap patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan Bapenda Maros akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh wajib pajak.

Tujuannya agar penerimaan daerah dari sektor pajak dapat terus meningkat.

“Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Maros,” katanya.

Ferdiansyah menjelaskan sektor pajak restoran menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved