Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik 2026

ASN Maros Boleh WFA 3 Hari, Wajib Lampirkan Bukti Mudik

ASN Pemkab Maros, Sulsel, diperbolehkan Work From Anywhere selama tiga hari menjelang Idulfitri.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
WFA ASN - Bupati Chaidir Syam dalam kegiatan rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Maros mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret 2026 dengan syarat menyertakan bukti perjalanan dan membuat laporan kerja. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Maros Chaidir Syam mengizinkan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret 2026. 
  • ASN yang mengajukan WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan serta melampirkan bukti perjalanan, seperti tiket transportasi. Jika tidak membuat laporan kerja, ASN tersebut akan dianggap tidak hadir.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 Maret 2026.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan ASN yang ingin menjalankan WFA harus lebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros (BKPSDM).

Ia menjelaskan surat pemberitahuan tersebut harus disertai alasan pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel.

ASN juga diminta melampirkan bukti pendukung terkait rencana bekerja dari luar kantor.

“Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan mudik atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).

Chaidir menambahkan, ASN yang menjalankan WFA juga diwajibkan membuat laporan selama bekerja dari lokasi tersebut.

Laporan itu menjadi bentuk pertanggungjawaban pegawai kepada pimpinan.

Ia menegaskan laporan tersebut menjadi bukti bahwa ASN tetap menjalankan tugas meskipun tidak bekerja dari kantor.

“Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu juga mengingatkan ASN yang menjalankan WFA tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.

Ia menegaskan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tetap harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan.

Terutama OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, layanan publik tidak boleh berhenti selama masa penerapan WFA.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved