Mudik 2026
ASN Maros Boleh WFA 3 Hari, Wajib Lampirkan Bukti Mudik
ASN Pemkab Maros, Sulsel, diperbolehkan Work From Anywhere selama tiga hari menjelang Idulfitri.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Bupati Maros Chaidir Syam mengizinkan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret 2026.
- ASN yang mengajukan WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan serta melampirkan bukti perjalanan, seperti tiket transportasi. Jika tidak membuat laporan kerja, ASN tersebut akan dianggap tidak hadir.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 Maret 2026.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan ASN yang ingin menjalankan WFA harus lebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros (BKPSDM).
Ia menjelaskan surat pemberitahuan tersebut harus disertai alasan pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel.
ASN juga diminta melampirkan bukti pendukung terkait rencana bekerja dari luar kantor.
“Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan mudik atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Chaidir menambahkan, ASN yang menjalankan WFA juga diwajibkan membuat laporan selama bekerja dari lokasi tersebut.
Laporan itu menjadi bentuk pertanggungjawaban pegawai kepada pimpinan.
Ia menegaskan laporan tersebut menjadi bukti bahwa ASN tetap menjalankan tugas meskipun tidak bekerja dari kantor.
“Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu juga mengingatkan ASN yang menjalankan WFA tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.
Ia menegaskan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tetap harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan.
Terutama OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, layanan publik tidak boleh berhenti selama masa penerapan WFA.
| Setengah Juta Penumpang Melintas di Bandara Sultan Hasanuddin Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 |
|
|---|
| ASDP Bone Catat 4.567 Penumpang di Lintasan Bajoe–Kolaka Selama Arus Mudik, Naik 14 Persen |
|
|---|
| Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bajoe Diprediksi 28 Maret |
|
|---|
| 242.602 Pemudik Padati Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Paling Banyak Rute Jakarta - Surabaya |
|
|---|
| 10 Ribu Pemudik Lintasi Pelabuhan Bira - Pamatata Selayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BPJS-BPI-Bupati-Chaidir-Syam-dalam-kegiatan-rapat.jpg)