Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Maros Dapat Jam Kerja Lebih Singkat Selama Ramadan, Ini Aturannya

Jam kerja ASN di Kabupaten Maros dipangkas satu jam selama Ramadan 1447 H. Kebijakan ini diharapkan memberi kenyamanan.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
PEMKAB MAROS - Bupati Maros Chaidir Syam dalam sosialisasi Kabupaten Anti Korupsi di Ruang Pola, Kantor Bupati Maros beberapa waktu lalu.Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dipangkas selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.   
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Maros, Sulsel menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2026 dengan memangkas durasi kerja satu jam. 
  • ASN masuk pukul 08.00 Wita dan pulang lebih cepat dibanding hari biasa, disertai penyesuaian jam istirahat serta peniadaan apel rutin selama bulan suci. 
  • Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan kebijakan ini tetap menjaga efektivitas pelayanan publik, sementara ASN menyambut baik aturan tersebut karena memberi waktu istirahat lebih cukup selama berpuasa.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipangkas selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan suci tahun ini.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan penyesuaian ini dilakukan untuk memberi kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Menurutnya, perubahan jam kerja tetap memperhatikan efektivitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 Wita.

Mereka akan mengakhiri aktivitas kantor pada pukul 15.00 Wita.

Durasi kerja tersebut lebih singkat satu jam dibandingkan hari biasa di luar Ramadan.

Hari biasanya, aktivitas kantor berakhir pukul 16.00 Wita.

“Untuk jam istirahat, Senin hingga Kamis diberikan selama setengah jam, mulai pukul 12.15 sampai 12.45 Wita,” kata Chaidir saat dikonfirmasi Tribun Timur.

Sementara itu, pada hari Jumat, ASN tetap masuk pukul 08.00 Wita.

Jam pulang pada hari Jumat ditetapkan pukul 15.30 Wita.

“Kalau hari Jumat, jam istirahatnya pukul 12.00 sampai 13.00,” imbuhnya.

Selain pemangkasan jam kerja, Pemerintah Kabupaten Maros juga meniadakan upacara Hari Kesadaran Nasional selama Ramadan.

Apel rutin setiap hari Senin juga ditiadakan sepanjang bulan suci.

Chaidir menegaskan kebijakan ini berlaku penuh selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Mantan Ketua DPRD Maros itu berharap, penyesuaian jam kerja tidak menjadi alasan menurunnya disiplin maupun produktivitas ASN.

“Serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

Salah satu ASN Maros, Alfi Syariana, menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai memberi ruang istirahat yang cukup setelah sahur.

“Masuknya tidak terlalu pagi dan pulangnya juga masih cukup sore, jadi masih ada waktu untuk beristirahat sebelum berbuka bersama keluarga,” tutupnya. (*)


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved