Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan

Polisi Keroyok Warga Maros, Polres Bidik Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan Farel mengatakan, hingga kini penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PENGANIAYAAN WARGA - Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan Farel saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu. Polres Maros membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemukulan yang menyeret Bripda AN pada malam pergantian Tahun Baru 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan institusinya tidak memfasilitasi upaya mediasi antara Bripda AN dan korban, Akbar.
  • Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan Farel mengatakan, hingga kini penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Polres Maros membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemukulan yang menyeret Bripda AN pada malam pergantian Tahun Baru 2025.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan Farel mengatakan, hingga kini penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat dan belum menutup kemungkinan lebih dari satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada kemungkinan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penetapan siapa saja yang menjadi tersangka akan diputuskan pada saat gelar perkara,” kata Ridwan dikonfirmasi Tribun Timur via sambungan telepon, Senin (6/1/2025).

Ia mengungkapkan, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Minggu (5/1/2025).

Sebelumnya telah dilakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian.

“Sekarang kami fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen. Saksi yang sebelumnya diperiksa di tahap penyelidikan, kini kami periksa kembali dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Baca juga: Tak Ada Damai-Damai, Kapolres Maros Tegaskan Proses Hukum Bripda AN Berjalan

POLISI ANIAYA WARGA- Bipda AN (23), terlapor pengeroyokan terhadap warga, Akbar pada malam pergantian tahun di PTB Maros tengah diperiksa di Mapolres Maros, Sabtu (3/12/2025). Bripda AN bertugas di unit kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) selama empat tahun terakhir.
POLISI ANIAYA WARGA- Bipda AN (23), terlapor pengeroyokan terhadap warga, Akbar pada malam pergantian tahun di PTB Maros tengah diperiksa di Mapolres Maros, Sabtu (3/12/2025). Bripda AN bertugas di unit kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) selama empat tahun terakhir. (TRIBUN TIMUR/Nurul Hidayah)

Total terdapat 13 personel yang diperiksa dalam kasus ini. 

Mereka berasal dari berbagai satuan di lingkungan Polres Maros.

“Tidak semuanya dari Jatanras. Ada dari Sabhara, SDM, dan juga Jatanras,” ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menyebut, berdasarkan pengakuannya, Bripda AN belum pernah memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.

“Menurut pengakuannya, dia tidak pernah bermasalah sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan institusinya tidak memfasilitasi upaya mediasi antara Bripda AN dan korban, Akbar.

Douglas menekankan, Polres Maros hanya menangani proses hukum pidana atas perkara tersebut.

“Kalau kami dari Polres hanya menangani proses pidananya saja. Untuk masalah mediasi, itu bukan ranah Polres,” tegas Douglas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved