Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Natal dan Tahun Baru 2013

4 Warga Binaan Lapas Maros Terima Remisi Natal 2025

Empat warga binaan beragama Kristen di Lapas Maros menerima remisi khusus Natal 2025. Tidak ada yang langsung bebas.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Istimewa
REMISI NATAL 2025 - Warga binaan beragama Kristen memperingati Hari Natal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Maros, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (11/12/2025). Kepala Lapas Maros, Ali Imran, menyebut empat warga binaan menerima remisi khusus pada peringatan Natal 2025. (Sumber: Kalapas Maros)   
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak empat warga binaan beragama Kristen di Lapas Kelas II B Maros menerima remisi khusus Natal 2025. Dua orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dua lainnya satu bulan. 
  • Tidak ada yang langsung bebas. 
  • Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
 
 

 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Empat warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Maros, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi khusus pada peringatan Natal 2025.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Kristen telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Kepala Lapas Kelas II B Maros, Ali Imran, mengatakan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 266 orang.

Dari jumlah tersebut, hanya tujuh warga binaan yang beragama Kristen.

Namun, menurut Imran, tiga orang di antaranya masih berstatus tahanan.

Sehingga tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.

“Yang diusulkan dan disetujui hanya empat orang,” kata Ali Imran saat dihubungi wartawan Tribun Timur, Nurul Hidayah, saat tengah melayat, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan rekapitulasi remisi khusus Natal 2025, dua narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari.

Dua narapidana lainnya mendapatkan remisi satu bulan.

Imran menegaskan, tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi Natal tahun ini.

“Belum ada yang bebas. Semuanya masih menjalani masa pidana di dalam lapas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, syarat utama pemberian remisi adalah berstatus narapidana, bukan tahanan.

Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Syarat lainnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Adapun empat warga binaan penerima remisi diketahui terjerat kasus penggelapan dan penipuan.

Sementara dua orang lainnya tersangkut perkara perlindungan anak.

Selama menjalani masa pidana, para warga binaan mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan pihak lapas.

Program pembinaan tersebut meliputi kegiatan keagamaan, pembinaan mental, hingga pelatihan kerja.

Imran menyebut cukup banyak warga binaan yang aktif mengikuti pelatihan keterampilan sebagai bekal setelah bebas nanti.

“Mereka berproses memperbaiki diri selama di dalam lapas,” katanya.

Ia berharap, program pembinaan tersebut mampu membentuk sikap dan perilaku warga binaan menjadi lebih baik, sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Weli Sangka, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.

Menurutnya, remisi menjadi motivasi untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.

“Ini jadi penyemangat untuk berubah dan menjalani hidup lebih baik ke depan,” ujarnya melalui Kepala Lapas Maros. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved