Kejaksaan Usut Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Maros, Kadis Pendidikan: 2.300 Penerima
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru mengatakan sudah ada 36 saksi sudah diperiksa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Maros usut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian pengakuan profesional kepada guru.
Pengakuan ini diberikan dalam bentuk sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar kompetensi dan kelayakan sebagai tenaga pendidik profesional.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru mengatakan sudah ada 36 saksi sudah diperiksa.
"Sudah 36 orang dari guru SD dan SMP dan operator yang telah kami panggil," kata Andi Unru dengan nada tegas saat ditemui Wartawan Tribun-timur.com di kantor Kejari Maros Jl Ratulangi, Kecamatan Turikale, Senin (24/11/2025).
Proses klarifikasi guru SD dan SMP untuk mencocokkan data laporan dengan fakta di lapangan.
“Kalau betul ditemukan indikasi pungli, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkep itu menyebutkan, pihaknya masih menunggu waktu untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Sudah kita buat laporannya, tinggal menunggu apakah naik penyelidikan atau bagaimana," bebernya dari balik meja kerjanya.
Ia menjelaskan laporan berasal dari masyarakat dan sifatnya masih umum.
“Laporannya dari masyarakat, dan isinya menyebut adanya pungli terkait pencairan dana sertifikasi guru. Karena itu kami perlu pastikan dulu kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengumpulan informasi dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kejelasan dugaan yang dilaporkan.
“Sudah ada beberapa guru yang kami mintai klarifikasi. Masih kami dalami peristiwanya,” tambahnya.
Menurut pria kelahiran Watampone ini, langkah ini merupakan bagian dari tahapan awal sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana.
“Prosesnya bertahap, kami pastikan dulu fakta-faktanya,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, hingga saat ini sudah enam orang guru yang dimintai keterangan.
“Kalau keterangan enam guru ini sudah cukup, maka tidak akan ditambah. Tapi kalau masih ada hal yang belum jelas, tentu akan kami panggil lagi,” jelasnya.
Ia menuturkan, laporan yang diterima Kejari Maros berasal dari masyarakat dan sifatnya masih umum.
“Laporannya dari masyarakat, dan isinya menyebut adanya pungli terkait pencairan dana sertifikasi guru,” katanya.
Sulfikar menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data yang disampaikan pelapor dengan fakta lapangan.
“Kalau betul ditemukan indikasi pungli, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Guru yang telah dimintai keterangan berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Maros.
Kejari juga masih menelusuri apakah dugaan pungli ini terjadi secara sistematis atau hanya bersifat individual.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Wandi Patabai, mengaku telah mengetahui adanya laporan dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru.
“Biarkan aparat penegak hukum memeriksa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 2.300 guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Maros.
“Besaran tunjangan sertifikasi tergantung kelasnya, ada yang sampai Rp12 juta per triwulan,” jelasnya.
Andi Wandi memastikan pihaknya akan bersikap terbuka dan siap membantu proses pemeriksaan jika dibutuhkan.
“Kalau memang dibutuhkan data dari dinas, kami akan kooperatif,” katanya.
Besaran sertifikasi guru
Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selain memegang sertifikat, guru akan mendapat TPG jika mengajar pada sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lainnya.
Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS (pegawai negeri sipil_ bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Tunjangan sertifikasi Guru PNS
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN akan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sedangkan besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.
Maka demikian sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta. (*)
| Angin Kencang, Enam Rumah Warga Rusak, Atap Beterbangan ke Sawah |
|
|---|
| Laporan Pungli Tunjangan Sertifikasi, Kejari Maros Periksa 36 Saksi dari Guru hingga Operator |
|
|---|
| Anggota DPRD Maros Protes Rencana Bupati Ngutang Rp100 Miliar untuk PDAM, Potensi Defisit Anggaran |
|
|---|
| Bupati Maros Beri Penghargaan Hari Guru ke Polisi, Jaksa hingga LSM, Guru Pelosok Tak Diundang |
|
|---|
| Jaksa, Polisi hingga LSM Dapat Penghargaan Hari Guru dari Bupati Maros, Guru Pelosok Tak Diundang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SERTIFIKASI-GURU-Lapangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.