Headline Tribun Timur
Rokok Ilegal Lebih Murah dan Mudah Ditemukan
Rokok ilegal makin marak di Maros dan Sinjai. Harganya murah, mudah ditemukan, tapi merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Meski demikian, banyak masyarakat belum menyadari bahwa rokok tanpa pita cukai merupakan produk ilegal yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum diimbau memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk yang dikonsumsi.
Operasi Gabungan
Sebanyak 21.180 batang rokok ilegal disita dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sinjai bersama Kantor Bea Cukai Makassar sepanjang September 2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo, mengatakan operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.
“Tiga kecamatan menjadi lokasi penyitaan, yakni Sinjai Tengah, Tellulimpoe, dan Sinjai Barat,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil operasi, tim menemukan rokok ilegal dalam kemasan siap edar sebanyak 1.069 bungkus dengan berbagai merek, di antaranya Roker, Finos, Helium, Seven, Trek, 68, Rece, MBC, Pio, HRJ, dan Bossini.
Menurut Agung, harga jual rokok tersebut di pasaran berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per bungkus, namun seluruhnya tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
“Rokok-rokok ini dijual bebas tanpa dilekati pita cukai. Itu jelas melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh Bea Cukai Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bea Cukai akan menangani tindak lanjut hukum terhadap pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok ilegal tersebut.
“Kalau barang buktinya, Bea Cukai yang amankan. Mereka yang punya kewenangan penanganan selanjutnya,” kata Agung.
Ia menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sinjai akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ke depan, kami bersama Bea Cukai akan terus menggelar operasi di berbagai titik yang dicurigai menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai. Ini bentuk komitmen kami menegakkan aturan,” ujarnya.
Selain penindakan, Satpol PP dan Damkar Sinjai juga aktif menyosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal, baik dari sisi kerugian negara maupun risiko hukum bagi pelaku.
“Edukasi kepada masyarakat tetap kami jalankan. Kami ingin masyarakat paham bahwa membeli atau menjual rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara,” katanya.
Untuk diketahui, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda, tergantung jumlah barang bukti dan tingkat keterlibatan dalam peredarannya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.