Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI Usul Gaji PPPK Dibayar APBN, Gubernur Sulsel Sepakat

Pembiayaan PPPK dinilai Komisi II perlu ditarik ke Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian anggaran.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
PPPK SULSEL - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur Sulsel (Kanan). Komisi II DPR RI sedang mengusulkan pembayaran gaji PPPK ditanggung APBN, Gubernur Sulsel sepakat hal tersebut.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi II DPR RI sedang mengusulkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembiayaan PPPK dinilai Komisi II perlu ditarik ke Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian anggaran.

Terutama di tengah banyak daerah menghadapi keterbatasan fiskal.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman cukup sepakat dengan usulan tersebut.

Apalagi PPPK memiliki status setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Memang seharusnya PPPK dibayar oleh pusat karena harusnya bagian daripada dana alokasi Umum. Sama seperti PNS," kata Andi Sudirman di Lobby Utama Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (11/6/2026).

"Kan ada dua ASN, keduanya harusnya jadi komponen DAU. Karena ASN dari PNS dibayar pusat, maka ASN PPPK juga satu komponen. Karena kalau tidak salah satu UU ASN," sambungnya.

Disebutnya, lebih bijak apabila kewajiban mengenai pembiayaan tenaga PPPK kolaborasi dari pusat dan daerah.

Pusat dalam kewenangan gaji pokok tenaga  PPPK.

Sementara pemerintah daerah pada sektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Seluruh pihak disebutnya perlu saling memahami kondisi fiskal.

Lebih bijak dengan kolaborasi memenuhi kewajiban.

"Sehingga fiskal daerah juga tidak terlalu terbebani, ada perimbangan lah. Berapa kita tanggung, dan berapa harus pusat. TPP dibebankan ke daerah, mungkin pokoknyadi di pusat. Ada balancing lah. Kita mengertilah juga pusat bagaimana keuangannya, kita daerah bagaimana saling mengisi," katanya.

Andi Sudirman sendiri mengaku selama ini pembiayaan gaji masih diakomodir oleh APBD.

Bahkan terbaru gaji ke-13 juga dialokasikan ke PPPK.

"Sampai saat ini kita biayai masih dari APBD yah," katanya.

Hal senada juga disampaikan Bupati Maros Chaidir Syam.

Dirinya mendukung PPPK naik level menjadi PNS.

Kemudian gaji ditanggung pemerintah pusat.

“Alhamdulillah kami sangat mendukung dan sangat setuju. PPPK menjadi PNS memang harus. Yang paling utama, semoga pemerintah pusat juga bisa menganggarkan penggajian mereka sehingga tidak lagi membebani pemerintah daerah,” kata Chaidir kepada Tribun Timur, Selasa (10/6/2026).

Selama ini, alokasi penganggaran PPPK memang melalui APBD.

Hal ini membuat komponen belanja pegawai cukup meningkat.

Apalagi ada amanat UU yang wajib dijalankan tahun 2027, terkait mandatory spending biaya belanja pegawai tidak boleh di atas 30 persen dari total belanja APBD. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved